Tabanan (Metrobali.com)-

Masyarakat berhak atas informasi dan siaran yang sehat. Karena itu, sajian dan program yang ditayangkan oleh televisi juga harus sehat dan mengandung unsur-unsur pendidikan. Hal itu dikatakan Ni Nyoman Sri Mudani, SH Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali,  saat memberikan materi sosialisasi Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Jumat, 7 Desember 2012, bertempat di SMAN 1 Tabanan.

Maraknya tayangan televisi yang belum sesuai dengan Standar Program Siaran diindikasikan berdampak buruk kepada prilaku masyarakat khususnya anak dan remaja.  Belum lagi tayangan muatan lokal dan keagamaan, sering kali tidak sesuai dengan kaidah keagamaan dan budaya lokal. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pengaduan masyarakat terhadap materi siaran yang masuk ke KPI. Berdasarkan data KPI Pusat pada periode bulan oktober 2012 saja, ada 39.302 pengaduan siaran.

Sosialisasi P3SPS kali ini diikuti 40 peserta guru dan perwakilan siswa SMAN 1 Tabanan.  Diharapkan sosialisasi kali ini dapat membangun pengetahuan siswa agar kritis dan cerdas menonton siaran TV.

Dalam kesempatan ini tim KPID Bali menyampaikan materi kasus serta tayangan-tayangan yang melanggar kaidah jurnalistik dan P3SPS, yang pernah diadukan dan dikeluhkan oleh masyarakat melalui KPID Bali.

Pembina OSIS SMAN 1 Tabanan, Nyoman Wirya, SPd yang  mendampingi sosialisasi ini mengatakan, materi kritis dan cerdas menonton TV sangat penting dan bermanfaat bagi siswanya. Hal ini dapat memperkaya pengetahuan dan ketrampilan siswa diluar materi kurikulum sekolah. ”Pemahaman siswa terhadap pemantauan siaran, diharapkan dapat mendukung kegiatan pemantuan siaran melalui kelompok media dan jurnalistik di sekolah,”imbuh Wirya.

Saat diminta tanggapan, hal senada juga disampaikan oleh Wakil kepala sekolah Mulyadi dan guru lainnya Nyoman Sadnaya, sembari mengharapkan kerjasama antara KPID dengan pihak SMAN1 Tabanan bisa terus dilanjutkan di masa yang akan datang.

Materi dan kasus seputar siaran dan UU Penyiaran juga disampaikan oleh Putu Sri Harta Mimba Komisioner Bidang Kelembagaan dan Made Nurbawa Komisioner Bidang Perijinan. Kegiatan ini juga dibarengi dengan pembagian tiga  judul buku yang disusun oleh KPID Bali kepada seluruh peserta dan pihak guru sekolah. MN-MB