Denpasar (Metrobali.com)-

Kriminolog dari Universitas Udayana Doktor Gde Made Swardhana memandang perlu pemerintah kabupaten/kota di Bali membuat nota kesepahaman (MoU) antarormas yang berisi komitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan Pulau Dewata.

“Dalam MoU itu juga hendaknya diisi klausul tegas yang menyatakan, jika sampai ormas (organisasi kemasyarakatan) melakukan tindakan yang mengganggu keamanan, ormas tersebut dapat dibubarkan,” katanya, di Denpasar, Senin  (14/1).

Pernyataan itu disampaikan Swardhana menyikapi fenomena begitu mudahnya ormas di Bali bentrok yang disebabkan oleh hal-hal sepele. Padahal tindakan tersebut dapat merusak citra Bali yang selama ini dikenal aman di mata dunia internasional.

Kasus bentrokan antarormas yang terbaru terjadi Senin (14/10) siang di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Hingga saat ini belum diketahui pasti dua ormas yang terlibat keributan, termasuk korban luka dan penyebab bentrokan itu.

Namun, informasi yang beredar, penyebab bentrok dua ormas tersebut diduga dilatarbelakangi perebutan lahan parkir di sekitar kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Kargo itu.

“Pemerintah tidak perlu takut untuk bertindak tegas terhadap ormas karena ada aparat penegak hukum yang memang memiliki tugas menjaga keamanan,” ujar akademisi dari Fakultas Hukum Unud itu.

Apalagi, kata dia, sudah ada Undang-Undang Ormas yang mengatur ketentuan yang harus dipatuhi ormas dan jika tetap melanggar, konsekuensinya bisa dibubarkan.

“Saya sangat menyayangkan jika sesama orang Bali kita ribut. Keberadaan ormas seharusnya turut menjaga dan melindungi Bali dari ancaman pihak luar dan bukan malah berselisih sesama orang Bali,” katanya.

Menurut dia, Pemerintah harus turun tangan dan bertindak tegas dalam setiap kasus bentrokan antarormas supaya kejadian serupa tidak terus terulang.

“Kalau dalam kasus bentrokan dua ormas yang terakhir ini benar disebabkan karena perebutan lahan parkir, saya harapkan Pemerintah dapat lebih jelas mengatur retribusi parkir. Bukankah selama ini sudah ada juru parkir dan apa boleh ormas turut memungut parkir,” tanya Swardhana.

Sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2013, terjadi bentrokan antara ratusan personel Dalmas Polresta Denpasar dengan ratusan pria berbadan tegap dari beberapa ormas saat petugas Pengadilan Negeri Denpasar akan mengeksekusi lahan sengketa sebuah swalayan di Jalan Pulau Saelus Denpasar.

Demikian juga pada akhir 2012, di Jalan Mahendradatta Denpasar juga terjadi bentrokan yang melibatkan ormas gara-gara persoalan penutupan toko kembang api. AN-MB