Denpasar (Metrobali.com)-

DPRD Bali terus mengobok-obok pembangunan pengaman pantai atau krib oleh Hotel Mulia. Buktinya Senin (7/12013), Komisi III DPRD Bali memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida. Dewan meminta penjelasan terkait izin pembangunan krib dimaksud.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bali IGM Suryantha Putra itu dewan masih meragukan proses izin pembangunan krib oleh Hotel Mulia. Apalagi kenyataannya di lapangan, pengerjaan krib justru dilakukan sebelum turunnya izin dari Kementerian PU.

“Karena ada keraguan tentang izin ini, maka kita coba cek ke BLH, PU dan Balai Wilayah Sungai. Dan ternyata memang benar bahwa pekerjaan justru sudah mulai dilakukan sebelum izin turun,” kata Suryantha Putra, usai rapat tersebut.

Atas temuan tersebut, dewan akan mengkaji ulang pembangunan krib oleh Hotel Mulia ini. Kajian ulang akan dilakukan melalui ujilab sungai, ujilab pantai dan ujilab tsunami. “Jika dalam hasil kajian ternyata ada kejanggalan, maka bangunan krib tersebut harus dibongkar dan izinnya harus dicabut,” tandas politisi PDIP asal Tabanan itu.

Diakuinya dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap bahwa krib mulai dikerjakan sejak 2011 lalu. Ironisnya, sosialisasi baru dilakukan tahun 2012. “Bahkan izin pun baru turun tahun 2012. Ini kan sangat janggal. Izin belum turun tetapi pekerjaan sudah dimulai,” tegas Suryantha Putra.

Hal tak jauh berbeda juga dilontarkan anggota Komisi III DPRD Bali Wayan Adnyana dan Andi Mahayasa. Menurut keduanya, pembangunan krib oleh Hotel Mulia harus dilakukan kajian ulang dengan ujilab. “Ujilab ini terutama terkait dampak pekerjaan krib ini, apakah benar telah mengancam keberadaan Pura Gejer? Jika benar seperti itu maka harus dibongkar kribnya,” ujar Adnyana.

Politisi Demokrat asal Tabanan ini mengingatkan bahwa kawasan pantai sesungguhnya masuk kawasan strategis nasional. Artinya untuk segala kegiatan pengamanan harus seizin Kementerian PU. Proses izin tersebut pun harus didahulului kajian Balai Wilayah Sungai. “Sehingga rekomendasi dari balai akan menjadi dasar Kementerian PU dalam keluarkan izin,” papar Adnyana.

Ia juga tak menampik adanya kejanggalan dalam pembangunan krib oleh Hotel Mulia. “Yang terjadi adalah pembangunan krib dilakukan sebelum izin ke luar. Ini sangat janggal. Sebab izin semestinya turun dulu baru pekerjaan dimulai. Sebab izin tersebut menyangkut pengendalian, dan ada pengawasan di sana,” tegas Adnyana.

Berangkat dari itu, Adnyana pun mempertanyakan dua hal. Pertama, apakah pembangunan krib oleh Hotel Mulia sudah sesuai dgn kajian Kementerian PU. Jika tidak, maka hal tersebut harus diluruskan. “Sebab dari hasil sidak, krib mengarahkan aliran sungai ke laut persis di tebing Pura Gejer. Padahal sebelumnya aliran sungan langsung ke laut. Namun setelah ada krib aliran sungai justru mengikis Pura Gejer,” ucap Adnyana.

Kedua, Adnyana mempertanyakan perkiraan gelombang dari arah selatan dengan adanya krib. “Sebab menurut saya dengan adanya krib maka arus baliknya menekan sisi selatan Pura Gejer. Dua hal ini yang harus dipertanyakan, terutama kalau memang pembangunannya sudah sesuai kajian,” pungkas Adnyana. BOB-MB