Denpasar (Metrobali.com)-

Tim pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Made Mangku Pastika dengan I ketut Sudikerta mendesak Komisi Pemilihan Umum menindaklanjuti temuan Komisi Pengawas Pilkada terkait isi materi surat suara.

“Kami berharap KPU menindaklanjuti temuan Panwas terkait materi surat suara kedua calon pasangan gubernur dan wakil gubernur tersebut. Pasangan nomor urut 1 mencantumkan logo partai politik pengusung kandidat tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan Cagub Made Mangku Pastika-I Ketut Sudikerta, Ketut Ngastawa kepada media di Denpasar, Kamis (25/4).

Ia mengatakan kedua pasangan harus taat hukum, artinya apa yang menjadi aturan dalam KPU harus mengikuti mekanisme dan prosedur tersebut.

“Semua ini adalah wewenang KPU yang harus menegakkan aturan. Kalau dianggap ada penyimpangan atau tidak sesuai dengan aturan dalam pencetakan surat suara, maka KPU lah yang bertanggung jawab,” kata Ngastawa didampingi sekretarisnya Komang Purnama dan tim pemenangan lainnya.

Menurut dia, para kontestan harus taat hukum, jika ada penyimpangan dari ketentuan aturan KPU maka harus ada perbaikan, supaya di kemudian hari tidak ada gugatan hukum.

“Kita sepakat untuk melaksanakan Pilkada Bali dengan santun dan damai, karena itu mari taati aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya permasalahan tersebut di KPU, dari tim pemenangan Cagub/Cawagub Mangku Pastika-Sudikerta menegaskan tiga butir.

Pertama tim Pasti-Kerta dan kandidat tidak ingin adanya pemelintiran pemberitaan berkaitan dengan temuan Panwas Provinsi Bali mengenai telah terjadi pelanggaran administrasi karena surat suara yang disiapkan oleh KPU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (2) PKPU No.66 tahun 2009.

Kedua, tim Pasti-Kerta dan kandidat sangat menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga semua proses maupun mekanisme pelaksanaan Pilkada Bali wajib mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga peraturan KPU yang telah ditetapkan.

Ketiga, tim Pasti-Kerta dan kandidat mengharapkan agar apa pun yang menjadi keputusan KPU sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Panwas agar tidak cacat secara hukum dan Pilkada Bali dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan, serta tidak dijadikan dasar tidak sah pelaksanaan Pilkada Bali pada 15 Mei 2013.  INT-MB