Mohamad TaufikJakarta  (Metrobali.com) –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dalam penyidikan perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

“Kemarin kan untuk Trinanda, mungkin ini untuk dua (tersangka) lainnya, Sanusi atau Ariesman,” kata Taufik saat tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (18/4).

Taufik sudah pernah diperiksa pada 11 April 2016 lalu dan ditanya mengenai mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda).

Namun Taufik enggan mengungkapkan informasi mengenai pertemuan antara DPRD DKI Jakarta dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.

“Tanya Pak Ketua (DPRD), tanya ketua ya,” jawab Taufik, lalu langsung masuk ke ruang tunggu saksi KPK.

Selain Taufik, KPK juga memanggil saksi lain, Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah Nono Sampono yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPD 2014-2019, Kepala Sub Bagian Raperda DPRD DKI Dameria Hutagalung, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma, ajudan M Taufik Riki Sudani serta asisten pribadi PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyun Andriati semua saksi saksi diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja serta Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan 31 Maret, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman kepada Sanusi melalui Trinanda Prihantoro. Sumber : Antara