Dasi Astawa1

Denpasar (Metrobali.com)-

Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah VIII Bali dan Nusa Tenggara mengancam akan menutup perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah setempat yang berusaha atau terbukti meyediakan jasa pembuatan ijazah kelulusan palsu (bodong).

“Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap perguruan tinggi swasta (PTS) yang coba-coba membuka jasa pembuatan ijazah palsu yakni langsung ditutup tanpa toleransi sedikitpun,” kata Koordinator Kopertis VIII Bali dan Nusa Tenggara, Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si di Denpasar, Rabu (3/6).

Ia mengatakan, pihaknnya mengambil keputusan seperti itu karena mendapat perintah langsung dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir.

“Saya diberikan perintah langsung dari menteri untuk menutup Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang coba main-main menbuat ijazah palsu,” katanya.

Dari sisi hukum, I Nengah Dasi Astawa mengatakan, menyediakan jasa pembuatan ijazah kelulusan palsu (bodong) merupakan suatu tindakan kejahatan yang sangat bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, jadi, pemberian sanksi tegas berujung penutupan merupakan sanksi yang tepat.

Dikatakannya, di wilayah Bali dan Nusa Tenggara memang belum ada PTS yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, tetapi pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan fenomena seperti itu.

“Sejauh ini memang belum ada ditemukan kasus itu di wilayah kami, tetapi jika ada kalangan masyarakat yang menemukan dan merasa dirugikan dengan fenomena tersebut, mereka dapat melakukan proses hukum dengan cara melaporkan pihak penyedia pembuatan ijazah bodong itu kepada pihak yang berwajib.

Ia melanjutkan, perguruan tinggi semestinya dipercaya untuk mencetak anak bangsa yang memiliki daya saing dalam dunia kerja, bukan malah menjadi institusi siluman sebagai penyedia jual beli ijazah palsu.

“Perguruan tinggi itu punya tugas mulia mencerdaskan anak bangsa, jangan malah dipakai untuk hal-hal yang lain diluar itu,” kata dia.

I Nengah Dasi Astawa menambahkan, pihaknya semakin rutin mengadakan pengawasan dan pembinaan terhadap 166 perguruan tinggi swasta (PTS) yang berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI), hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya perguruan tinggi swasta (PTS) yang coba-coba menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu.

“Kalau kampus bodong tanpa izin yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI) terbukti menyediakan ijazah palsu misalnya, itu diluar dari kewenangan kami, kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PTS yang sudah terdaftar secara sah,” demikian I Nengah Dasi Astawa. AN-MB