Gamawan-Fauzi (1)

Jakarta (Metrobali.com)-

Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI berupaya mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu Kepala Daerah dan Pemerintah Daerah dalam sisa waktu 40 hari masa pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II.

“Dalam waktu 40 hari yang tersisa, kami berupaya untuk dapat menyelesaikannya. UU tentang Desa sudah diketok palu pada akhir 2013 lalu, dan masih ada dua RUU yang semalam kami lakukan pembahasan hingga pukul 23.00 WIB di DPR,” kata Mendagri Gamawan di Jakarta, Rabu (20/8).

RUU Pilkada dan RUU Pemda, lanjut Gamawan, menyisakan hal-hal kecil yang diharapkan dapat diselesaikan sebelum pemerintahan baru nanti dimulai.

Dalam RUU Pilkada, pemerintah mengusulkan agar pemilihan di tingkat kabupaten/kota dapat digelar melalui perwakilan di DPRD, mengingat selama pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung selama ini banyak menelan korban jiwa.

“Catatan kami menunjukkan sedikitnya 100 orang meninggal dunia terkait pemilihan langsung. Selain itu juga ada sedikitnya 330 kepala daerah terlibat korupsi dan kasus hukum lainnya,” jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu, mengatakan, kedua RUU tersebut sudah mendekati pembahasan di tim perumus dan tim inisiasi sehingga pada masa sidang ini diharapkan dapat diselesaikan.

“RUU Pilkada 1 September nanti masuk tim perumus dan tim inisiasi, sudah ada agenda jadwalnya. Dalam pembahasan kedua tim itu nanti kami akan susun pasal-pasalnya dan diharapkan selesai pada masa sidang ini. Mungkin 10 hari bisa selesai, diketok palu,” kata Djohermansyah.

Terkait usulan pemerintah soal pemilihan bupati dan wali kota melalui DPRD atau tidak langsung, Djohermansyah mengatakan hal tersebut sepertinya tidak dapat diimplementasikan dalam revisi UU tersebut.

“Kalau nanti pemilihan gubernur langsung, tetapi bupati dan walikotanya tidak langsung. Itu akan memiliki efek yang signifikan, ada efisiensi 60 persen. Itu yang menjadi pertimbangan,” jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Sementara itu, terkait RUU Pemda, dia menjelaskan mulai Rabu ini sudah memasuki tim perumus dan tim inisiasi sehingga diharapkan dapat selesai pada masa sidang ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap dengan berakhirnya pembahasan hingga pengesahan kedua RUU tersebut, maka paket rancangan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat diselesaikan di masa jabatannya yang terakhir. AN-MB