Klungkung ( Metrobali.com )

Banyaknya proyek molor dan mangkrak membuat Kejaksaan Klungkung tergugah. Untuk itu Kasi Intel Kajari Klungkung Suhadi mengaku sudah turun bersama timnya untuk mengecek keberadaan proyek tersebut. Ada beberapa proyek yang dilakukan pemantauan diiantaranya, Jembatan Aan—Manduang, Senderan (bronjong) di Kali Unda, Puskesmas 1 Gelgel, SMP Kertawisata Selat, Darmaga Gunaksa dan PPI (Pusat Pendaratan Ikan) Karangdadi Kusamba, Klungkung. menurut Suhadi saat ditemui Metrobali.com di ruang kerjanya jumat ( 18/1 ) mengatakan kalau sejauh ini dirinya baru mengumpulkan beberapa data. Diantaranya adalah melakukan pengecekan terhadap pekerjaan fisik yang dilakukan kontraktor. “Ya kita ini masih penyelidikan dalam rangka pengumpulan data,” ujarnya.

Ada beberapa temuan yang diakui cukup unik dan aneh. Diantaranya pengerjaan senderan di Tukad Unda. Mestinya proyek ini sudah kelar sesuai kontrak 180 hari kerja. namun sampai saat ini masih dilakukan pengerjaan. Bahkan ada imformasi kalau pengerjaan proyek tersebut mempergunakan masa pemeliharaan. “Yang menjadi pertanyaan, kalau masa pemeliharaan dipakai untuk pengerjaan proyek lalu bagimana dengan masa pemeliharaan, jika ada kerusakan bagaimana dan siapa yang tanggung jawab,” ujarnya.

Sejumlah proyek yang bermasalah ini telah menjadi agenda dan akan dikejar dan dipelajari oleh Kasih Inttel Kajari Klungkung. Sementara untuk proyek jembatan Manduang sudah dikenakan finalti begitu juga dengan Puskesmas Gelgel. Sedangkan untuk SMP Kertawisata Selat lebih khusus soal anggaran DAK untuk rehab sekolah tersebut yang dihentikan karena ada sengketa dengan pihak Desa.

Kejaksaan mengakui mendapat imformasi kalau sebagian dana DAK sebesar Rp 270 juta sudah di kembalikan ke Kadisdikpora Klungkung. Namun diakui Suhadi ada juga anggaran yang sudah dipakai. “Ini bagimana pertanggung jawabanya apakah sudah di buat. Hal ini yang masih di pelajari,” ujarnya.

Pihaknya juga akan melihat dan memantau proyek tersebut dari sisi kwalitas, bestek dan bahan yang dipergunakan. “Kalau ada yang menyalahi bestek dan ada unsur melawan hukumnya tentu akan diperdalam sejauh mana pelanggaranya,”  kata Jaksa berbadan ceking tersebut.

Pihaknya  juga akan melihat proyek proyek yang molor dan mangkrak tersebut apakah ada unsur penyimpanganya. “Misalnya dalam kontrak uang sudah cair 20 persen, namun ternyata baru lima persen yang jadi. Ini juga akan di perdalam,” bebernya.

Sementara untuk Darmaga Gunaksa, Kejaksaan juga sudah turun. Terlebih lagi Darmaga ini sudah menelan anggaran yang cukup besar. Darmaga tersebut dibangun sejak tahun 2008 dan anggaran sudah turun sampai tahap ke lima. Sementara selama ini rekanan beralasan kalau pembangunan Darmaga tersebut karena faktor alam yakni gelombang besar. “Ini juga akan dilihat, kalau tahu kondisi seperti itu apakah tidak ada perhitungan, sudah tahu ombak ganas. Ini sama saja dengan buang buang duit atau buang air ke laut,” bebernya seraya mengatakan kalau proyek Darmaga Gunaksa ini mirip dengan proyek Hambalang yang ambles terus. “Ini juga bisa dijerat jika ada kesengajaan,” imbuhnya.

Menurut Suhadi pembangunan Dermaga Gunaksa berkali kali disapu ombok. ”Jangan selalu alam dipakai alasan. Perencanaan pembangunan perlu dipetanyakan, melihat kondisi alam disana tidak bersahabat kenapa dipaksakan tempat itu dibangun dermaga, ujarnya. Dari mulai dibangun tahun 2008 tidak ada satu fisik bangun pun yang ada disana,”  imbuh Suhadi. SUS-MB