Denpasar (Metrobali.com)-

Kejaksaan Tinggi Bali menyita sejumlah dokumen pengadaan barang di Taman Budaya, Denpasar, setelah menetapkan satu tersangka berinisial MK.

“Dari dokumen itu kami mengetahui penggelembungan anggaran pengadaan oleh Dinas Kebudayaan Bali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Senin (17/6).

Untuk barang, pihak penyidik belum melakukan penyitaan karena dianggap tidak terlalu diperlukan.

Akan tetapi Ashari tidak memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dokumen yang disita tersebut.

“Saat ini kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang telah dipanggil ulang,” ujarnya.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan penanggung jawab pengguna anggaran akan diperiksa, walaupun sebelumnya telah memberikan keterangan.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Putu Gede Sudarma mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang akan diseret pada kasus tersebut.

Kasus dugaan penggelumbungan anggaran proyek pengadaan barang itu adalah untuk peralatan tata suara di Taman Budaya, Denpasar, yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar.

Kasus tersebut terungkap melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali dan NTB yang menyatakan terdapat sekitar 15 kasus dugaan penyimpangan penggunaan anggaran oleh Pemprov Bali, salah satunya anggaran sistem penataan suara di Taman Budaya. INT-MB