Negara (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, berjanji mengusut kasus Rice Milling Unit (RMU) atau mesin penggilingan padi bantuan pemerintah pusat.

“Penyelidikan masalah itu tidak kami hentikan, tapi masih berjalan. Setelah beberapa kasus dugaan korupsi yang ada sekarang selesai kami tangani, kami akan fokus untuk masalah RMU ini,” kata Kepala Kejari Negara, Teguh Subroto, Rabu (24/12).

Ia mengaku bahwa selain terbagi untuk mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar anak buahnya saat ini sedang fokus pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Pemkab Jembrana.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Nasional Guru Antikorupsi (GNGA) Jembrana, I Komang Wiasa, menyayangkan penanganan kasus ini yang tidak kunjung tuntas.

“Padahal kasus ini sudah beberapa kali diselidiki aparat penegak hukum, tapi kok sampai sekarang tidak ada hasilnya,” katanya.

Oleh karena menganggap penanganan kasus ini belum serius, dia mengaku akan berkirim surat kepada jaksa pengawas di Kejaksaan Agung untuk memonitor masalah ini.

Menurut dia, kasus RMU dan proyek di SMP Negeri 6 Negara, nilainya lebih besar dibandingkan kasus dugaan korupsi di KPU Kabupaten Jembrana yang saat ini sudah dalam proses persidangan.

“Kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian yang sangat mungkin jauh lebih besar dari kasus KPU, kenapa tidak diungkap? Kami akan berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk turun ke Jembrana,” ujarnya.

Informasi dan data yang diperoleh menyebutkan bahwa Pemkab Jembrana mendapatkan bantuan tiga unit RMU dari pemerintah pusat pada tahun 2006.

Untuk mengoperasikan mesin tersebut, Pemkab Jembrana mengucurkan dana bergulir sebesar Rp844,6 juta ke rekening Perusahaan Daerah yang dikatakan sebagai pengelola mesin tersebut.

Satu unit mesin ditempatkan di Dusun Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, satu unit di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, dan satu unit lagi di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

Dari tiga mesin tersebut, hanya yang di Dusun Pangkung Buluh sempat beroperasi sesaat, sedangkan di Desa Penyaringan meskipun terpasang tidak pernah dioperasikan. Di Desa Pangyangan mesin tidak pernah dipasang, padahal anggaran untuk sewa tempat dan operasional RMU sudah dikucurkan.

Sebelumnya Direktur Perusahaan Daerah Jembrana, I Wayan Wasa, menjelaskan bahwa mesin yang terpasang di Dusun Pangkung Buluh sudah dibongkar dan ditempatkan di gedung bekas pabrik kompos.

“Untuk yang di Desa Penyaringan sampai sekarang tidak berfungsi, sedangkan yang di Desa Pangyangan saya tidak tahu, di mana mesinnya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun pengelolaan diserahkan ke Perusda, namun tiga RMU tersebut tidak tercatat sebagai aset perusahaan tersebut.

“Saat bantuan itu turun saya belum menjabat sebagai direktur Perusda. Tapi saya cek dalam daftar aset, tiga unit RMU tersebut tidak masuk,” ujarnya. AN-MB 

activate javascript