Tiara Grosir

Denpasar (Metrobali.com)-

Karyawan pasar swalayan Tiara Grosir meminta Pemerintah Kota Denpasar mengharapkan pemerintah kota setempat menunda eksekusi lahan terkait dengan tidak diperpanjang hak guna bangunan.


“Kami meminta proses eksekusi ditunda karena pihak manajemen telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkot Denpasar terkait sengketa lahan tersebut,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Tiara Grosir Fransiskus Nanang di Denpasar, Rabu (7/5).

Dia juga mengharapkan pihak Pemkot Denpasar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan PK yang diajukan oleh manajemen Tiara Grosir. “Serikat pekerja akan mengirimkan surat kepada Wali Kota Denpasar dan meminta proses eksekusi ditunda,” ujarnya.

Menurut dia, selain proses eksekusi lahan tersebut hal penting lainnya adalah nasib karyawan yang berjumlah 600 orang dengan rata-rata usia di atas 35 tahun.

“Karyawan yang berusia 35 tahun tersebut akan sulit mencari pekerjaan lain setelah di PHK, selain itu kami meminta pengawalan terkait dengan pemberian pesangon jika jadi eksekusi lahan,” ujarnya.

Pria yang telah bekerja selama 15 tahun di pasar swalayan itu juga mengatakan, pihaknya membantah adanya tudingan yang mengatakan karyawan dijadikan tameng oleh pihak manajemen dalam proses eksekusi lahan tersebut.

“Karyawan berhak mempertahankan tempat mereka bekerja semaksimal mungkin, namun jika tetap tidak bisa, kami pasrah,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar merencanakan penyegelan pada hari Jumat (16/5). “Kami rencanakan penyegelan pada tanggal tersebut,  ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya surat panggilan dan Surat Peringatan satu (SP-1). SP-1 telah diberikan pada awal bulan Mei kepada pihak Tiara Grosir. AN-MB