Buleleng, (Metrobali.com)

Peristiwa terbunuhnya korban Kadek Sutarjana oleh tersangka Ida Kade Suardana alias Ida Lempog yang merupakan sesama teman minum arak pada pada Senin, (8/2/2021) sekitar Pukul 16.30 Wita dirumahnya korban di Banjar Dinas Munduk, Desa/Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Selanjutnya dalam proses hukum lanjutan dilakukan rekontruksi di Mapolsek Banjar pada Jumat, (26/2/2021).

Rekonstruksi tersebut di gelar di Aula Mapolsek Banjar, dihadiri Kapolsek Banjar KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H., Waka Polsek Banjar AKP Made Budiarta, Kanit Reskrim IPTU Gede Darma Diatmika, S.H., dan Anggota Polsek Banjar.

“Dilakukannya rekontruksi di Mapolsek Banjar dan bukannya di tempat kejadian pembunuhan, untuk mengantisipasi kerumunan warga di pandemi covid-19 ini.” jelas Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Menurutnya rekonstruksi ini merupakan bagian dari tekhnik penyidik dan penyidikan, guna memperjelas tindak pidana yang terjadi. Disamping itu juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka saat di BAP. Dan juga rekonstruksi ini untuk melindungi hak-hak tersangka serta perlindungan asas praduga tak bersalah tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Primer pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman pasal 338 KUHP dihukum penjara 15 tahun, sedangkan pasal 351 ayat (3) dihukum penjara 7 tahun.

Sementara itu, pengacara tersangka yakni Putu Sudirman Kusuma Atmaja,SH bersama Dewa Made Widiada,SH usai rekontruksi mengatakan dalam proses rekontruksi, tersangka memerankan adegan kurang lebih 14 adegan. Adegan yg dilakukan sesuai dengan hasil BAP.

“Rekontruksi berjalan dengan lancar tanpa halangan dan dihadiri oleh salah satu saksi yaitu istri almarhum atau istri korban.” ujar Sudirman Kusuma Atmaja.

Hal yang meringankan tersangka, menurutnya yang pertama tersangka belum pernah melakukan perbuatan tersangkut kasus pidana, kedua tersangka melakukan hal tersebut secara spontanitas. Karena tersangka awalnya tidak saling mengenal terhadap korban.

“Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, pada saat itu bertemu di rumah korban terus korban mencaci, memaki dan menyerang tersangka dengan sebatang kayu. Beberapa kali tersangka di serang dari kepala sampai betis. Dengan adanya hal tersebut, tersangka membela diri dan spontan langsung menggait kaki korban dan korban terjatuh. Setelah terjatuh, kayu yang di pegang awalnya oleh korban terlepas di ambil oleh tersangka dan melakukan pemukulan beberapa kali, yang mengakibatkan korban meninggal.” tandasnya. GS