Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Kasus pemerasan terhadap seorang turis asal Australia yang di tangkap di Polsek Kuta, mulai ada titik terang. Dari 12 anggota yang diperiksa pihak Propam Polda Bali, dinyatakan bahwa tindakan memalukan itu atas perintah dari Kanit dan Panit di Polsek tersebut.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hery Wiyanto bahwa hingga saat ini 12 anggota Polsek Kuta masih menjalani pemeriksaan, sedangkan dua perwira lagi sudah dimutasi sambil menunggu digelarnya sidang pelanggaran kode etik kepolisian.

Ditegaskannya, bahwa tidak bisa semua anggota yang diperiksa ditetapkan sebagai terperiksa. Karena dasar dari mereka melakukan pungutan atau yang disebut memeras, ini atas perintah atau inisiatif dari pimpinannya.

“Indikasi adanya meminta uang dari pelaku yang warga asing ini benar adanya. Dari keterangan ke 12 anggota Polse Kuta, menyebutkan bahwa itu muncul dari inisiatif Kanit dan Panit selaku pimpinannya,” kata Hery di Polda Bali, Kamis (10/9).

Dirinya juga meyakinkan bahwa kedua perwira ini saat ini sedang dimosi atau dipindahkan ke Polresta Denpasar sambil menunggu sidang.

“Kalau dalam sidang nanti terbukti bersalah dan yang bersangkutan mengakui, tentu ada hukuman yang berlaku diberikan. Pastinya semua dikenakan sanksi, ‎namun tetap ada pertimbangan karena ada yang memerintahkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, seorang turis asing ‎Dorren Mooren warga Australia menggelar tarian telanjang di sebuah cafe di wilayah Seminyak pada 24 Februari lalu. Saat diamankan di Polsek Kuta, malam itu pelaku diancam akan dijebloskan ke penjara. Namun jika ingin bebas, diminta untuk membayar sebesar 25 ribu USD. Aneh, kasus penangkapan ini tidak dilaporkan ke Polresta Denpasar sebagai laporan tindak kriminal mingguan. SIA-MB