Kadis Perindagkop Made Ayu Ardini saat di Kejari Negara

Jembrana (Metrobali.com)-

Tersangka I dugaan kasus korupsi BBM bersubsidi yang juga Kadis Perindagkop Pemkab Jembrana Made Ayu Ardini, Rabu (29/10) dilimpahkan penyidik tipidkor Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Dalam pelimpahan tersebut, Ardini tidak langsung ditahan, namun dikenakan tahanan kota.

Didampingi dua orang pengacaranya Wayan Sumardika dan Ketut Madra serta Kanit III Reskrim Polres Jembrana Ipda Putu Merta, setiba di Kejari Negara sekitar pukul 10.00 wita langsung menuju ruangan jaksa Kasi Pidsus Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan seijin Kajari NegaraTeguh Subroto.

Hampir lima jam tersangka berada di ruangan tersebut. Sebelumnya tersangka diajak ke RSUD Negara untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Sekitar pukul 15.50 wita, tersangka didampingi dua pengacaranya kemudian meninggalkan Kejari Negara.

Kasi Intel Kejari Negara yang juga Humas Kejari Negara, Fauzul Ma’ruf didampingi Kasi Pidsus Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan seizin Kajari Negara saat dikonfirmasi, Rabu (29/10) mengatakan mulai Rabu (29/10) ini tersangka berstatus tahanan kota.

“Dia (Ardini) kami kenakan tahanan kota. Karena sesuai surat keterangan dari RSUD Negara No 441/794/RSUN/2014 yang ditandatangani spesialis penyakit saraf Gusti Putu Ardana, dia sedang menjalani rawat jalan dan dirujuk ke RS Tabanan dengan diagnose LBP (low back pain) DD:HNP L5-S atau nyeri pinggang karena gangguan saraf” terangnya.

Selain itu. menurutnya tersangka sangat kooperatif dan juga bersedia mengembalikan kerugian negara. “Dia baru titip Rp.50 juta. Uangnya sudah kami titip di safety box di salah satu bank” jelasnya.

Sementara itu, Wayan Sumardika, pengacara tersangka mengakui kliennya kini sedang menjalani tahanan kota. Namun demikian kliennya siap menjalani proses hukum selanjutnya. “Dia sedang sakit dan ada keterangan dari dokter” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis Pertindagkop Jembrana Ni Made Ayu Ardini ditetapkan sebagai tersangka I sebagai pihak pemberi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi pada UD Sumber Maju, perusahaan milik I Made Sueca Antara untuk pembelian BBM solar bersubsidi sebanyak 45.449,54 liter untuk produksi pengolahan serat serabut kelapa.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali negara mengalami kerugian sebesar Rp.261.248.412,79. MT-MB