Jalur Perseorangan Pilkada Karangasem Butuh 32.317 Dukungan

Karangasem, (Metrobali.com) –

 

KPU Kabupaten Karangasem umumkan secara resmi syarat dukungan calon perseorangan untuk Pilkada Karangasem tahun 2020 mendatang.

Pengumuman secara resmi dilaksanakan pagi ini, Selasa (03/12/2019) bertempat di sekertariat KPU Kabupaten Karangasem.

Dalam pengumuman tersebut, bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilkada tahun 2020, calon bersangkutan harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 32.317 pendukung lengkap dengan photo copy identitas yang masih berlaku.

“Tak hanya mengantongi minimal jumlah dukungan dan photo copy identitas yang berlaku, jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar merata setidaknya di lima Kecamatan,” jelas Divisi Teknis KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa terkait persyaratan calon perseorangan tersebut.

Syarat lainnya yang juga harus dipenuhi antara lain calon perseorangan harus mengisi beberapa formulir seoerti formulir Model B.1-KWK yaitu Surat pernyataan paslon, model B.1.1-KWK yaitu surat pernyataan dukungan dan model B.2-KWK yaitu rekapitulasi jumlah dukungan.

Seluruh berkas tersebut bisa diperoleh dengan cara mendowload diwebsite KPU Karangasem atau yang bersangkutan bisa datang langsung meminta berkas tersebut ke sekertariat KPU Karangasem.

Sementara itu, sesuai dengan tahapan dan jadwal pendaftaran, untuk penyerahan syarat dukungan tersebut bisa dilakukan mulai dari tanggal 19 -23 Februari 2020 mendatang. Sementara mulai hari ini juga dibuka layanan help desk. Apabila ada yang ingin mengambil formulit ataupun ingin berkoordinasi lebih lanjut bisa datang langsung ke KPU Karangasem. (sua)