Buleleng (Metrobali.com)-

Warga masyarakat di perumahan umum (Perum) Liligundi Permai di Jalan Pulau Tambora, Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng merasa gerah dengan adanya keluar masuk truck membawa material bangunan rumah subsidi Agung Lestari yang lokasinya disebelah utara perumahan Liligundi Permai. Sehingga pada pintu masuk perumahan dipasang portal oleh warga setempat.”Saat pemasangan portal oleh warga pada Minggu (17/3), saya berada di Denpasar. Informasi yang saya terima dari group WA, dikatakan warga memprotes aktifitas truck keluar masuk perumahan membawa material untuk kepentingan  rumah subsidi Agung Lestari” ujar Ketua RT Perum Liligundi Permai George Lipi yang akrab disapa David, Senin (18/3) siang.”Alasan dari warga menghalangi jalan dengan menggunakan portal, agar jalan diperumahan tidak rusak” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan persoalan pemasangan portal ini, ia dikontak dari pihak kelurahan dan diminta untuk memberikan penjelasannya.”Saya jelaskan sesuai dengan apa yang tahu. Selanjutnya berkoordinasi ke Kantor Camat Buleleng, hasil koordinasinya bahwa kata pak camat hal ini tanggung jawabnya, dan jika terjadi permasalahkan akan diambil alih olehnya” jelas George Lipi.”Nah sekarang, bukan lagi tanggung jawab saya selaku Ketua RT, karena sudah diambil alih oleh Camat” tandasnya.
Guna mengantisipasi persoalan lebih berkembang dan demi keamanan menjelang Pemilu 17 April 2019 mendatang, Kapolsek Kota Singaraja Kompol AA. Wiranata Kusuma,SH,M.Si bersama Danramil Kota Singaraja Kapten Infanteri Rifai langsung datang kelokasi pemasangan portal dijalan umum tersebut. “Saya sebagai Kapolsek bertanggung jawab tentang Kamtibmas. Jadi  saya cek dulu secara detail tentang sumber masalahnya. Sehingga, tidak ada orang atau kelompok yang memaksakan kehendaknya di negara berdasarkan hukum ini” ujar tegas Kapolsek AA. Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno
Menurutnya semua masyarakat memiliki hak yang sama menggunakan fasilitas jalan umum.”Jadi akan kami telusuri, apa yang menjadi sumber masalahnya. Sehingga kami bisa melakukan langkah-langkah hukum, apabila terdapat permasalahan hukumnya” terang Kapolsek AA. Wiranata Kusuma.”Dan kalau dalam hal ini ada pemaksaan kehendak terhadap orang lain, maka akan kami tindak dengan tegas dan terukur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin ada praktek-praktek yang berbau premanisme diwilayah hukum Polsek Kota Singaraja, sesuai dengan visi dan misi BPK Kapolda Bali” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima metrobali.com, Jalan Tambora yang ada di Perum Liligundi Permai telah sah pengalihan haknya untuk menjadi pasilitas umum. Hal itu dibuktikan dari surat edaran dari Dinas Penanaman Modal Dan PPTSP Kabupaten Buleleng kepada RT V Perum Liligundi Permai, diantaranya  1, Tertulis  Pengembang Angung Lestari  merupakan salah satu  pengembang yang melaksanakan program  yang merupakan program Presiden  Satu  Joko Widodo dalam penyediaan rumah-rumah bagi masyarakat  penghasilan rendah ( MBR ) Kabupaten Buleleng . 2, Jalan yang ada  di Perum Liligundi Permai  merupakan fasilitas umum yang disediakan  oleh pengembang untuk keperluan warga perumahan  dan masyarakat  lainya. 3 Jalan yang merupakan  fasilitas umum tidak diperkenankan ditutup  kecuali oleh pemerintah daerah. 4, Pengembang Liligundi Permai  jalan  yang merupakan Fasilitas umum kepada warga itu  kurang tepat karena berdasarkan Pemendagri No 9 tahun 2009 tentang pedoman  penyerahan prasarana , sarana , ultilitas perumahan dan pemukiman daerah menyebutkan bahwa pengembang harus menyerahkan prasarana.
Tindak lanjut dari pemasangan portal yang mengakibatkan truck tidak bisa membawa material keperumahan subsidi disebelah utara perumahan Liligundi Permai Atas dan dari pihak pengembang rumah subsidi Agung Lestari merasa dirugikan, maka digelar mediasi pada Senin (18/3) di Kantor Camat Buleleng. Hanya saja, penyelesaian mediasi ini belum ada titik temu.

Pewarta : Gus Sadarsana

Editor : Whraspati Radha