1945998

Denpasar (Metrobali.com)-

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yenny Cendana (35) dengan hukuman delapan bulan penjara terkait pengelapan suvenir senilai Rp15 juta.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, JPU Kadek Wira Atmaja menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan terhadap jabatan dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang tanpa hak atau kepunyaan pribadi,” ujar Kadek Wira Atmaja saat membacakan pembuktian.

JPU berpendapat bahwa terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam membacakan tuntutan, Wira Atmaja menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sengaja melakukan pengelapan untuk kesenangannya.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya dalam persidangan dan berprilaku sopan. “Kami telah memperhatikan ketentuan sesuai dengan UU yang bersangkutan,” kata Kadek Wira Atmaja Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan mengambil barang sovenit sebanyak 45 jenis milik toko tempatnya bekerja.

Pemilik toko curiga karena barang-barang sovenir selalu berkurang jumlahnya, kemudian dipantau melalui sisi Tv terlihat bahwa terdakwa yang selalu mengambil barang tersebut.

Terdakwa sempat mengelak tuduhan tersebut, namun saat digeledah di kosnya di Jalan Sutoyo, Denpasar, banyak ditemukan barang-barang suvenir yang merupakan milik toko tempatnya bekerja.

Kepada JPU, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak atas perbuatan yang dilakukan.

Selama persidangan, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.. AN-MB