Mataram (Metrobali.com)-

KD istri seorang penyidik Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang dalam kasus penyelundupan ribuan BlackBerry dan iPhone, menyusul suaminya yang telah ditahan kejaksaan.

“Satu lagi tersangka tindak pidana pencucian uang, merupakan istri dari tersangka KS. Penetapan ini menyusul dua tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan kejaksaan,” kata Kombespol Triyono Direskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Rabu.

Menurut Triyono, setelah berkas perkaranya lengkap, tersangka KD dilimpahkan dari Polda ke Kejaksaan Tinggi NTB. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Praya untuk diproses.

Tersangka dikenakan tindak pidana pencucian uang karena KD terbukti menerima dan menyimpan uang di rekening pribadinya, dimana dana tersebut diduga berasal dari hasil penyuapan milik oknum penyidik Bea Cukai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KD menerima uang dari penyidik Bea Cukai yaitu suaminya. Selama ini uang hasil penyuapan yang didapat suaminya, ditransfer dan dikumpulkan di rekening milik istrinya,” kata Triyono.

Dari proses transfer rekening itu, penyidik menemukan jumlah dana yang cukup besar, hampir mencapai satu miliar rupiah. Dana itu, sebagian sudah digunakan dan dibelanjakan tersangka untuk keperluan pribadi dan bisnis keluarga.

Menurut dia, tersangka telah menjalankan bisnis perhiasan logam mulia yang ditaksir nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, polisi sudah menyita barang bukti untuk selanjunya dilimpahkan sebagai kelengkapan.

Selain menyita perhiasan dan logam mulia, polisi juga mengamankan barang bergerak seperti kendaraan bermotor yang juga sudah disita dan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah pastikan tersangka menggunakan rekening itu untuk menyimpan dana penyuapan. Kami sudah blokir rekening tersebut,” katanya menegaskan. AN-MB