Ket foto: Humas KBRI Tokyo Eko Junor .

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, turut meneliti kejadian dimana Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama bapak Slamet dengan Paspor Dinas RI tidak diizinkan masuk ke Jepang di Bandara Narita.

Secara teknis, ini disebut “denied entry” (ditolak masuk) sehingga bukan dideportasi karena beliau belum menyeberang gerbang imigrasi untuk masuk ke Jepang.

“Di setiap negara, petugas Imigrasi dan Bea Cukai setempat berhak menolak masuk bagi siapapun yang dianggap tidak layak masuk atau bermaksud masuk namun tidak sesuai dengan dokumen perjalanannya atau isian kedatangan yang dibuatnya,” kata Eko Junor Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) atau Humas KBRI Tokyo dalam pesan eleķtronik yang dikirimkan ke wartawan Rabu (4/4/2018) langsung dari Tokyo.

Setiap bulan, lanjut dia, puluhan petugas dan pejabat RI masuk dan keluar Jepang dengan Paspor Dinas tanpa masalah, dan kelancaran itu juga yang dialami 4 anggota DPRD lainnya yang satu rombongan dengan Pak Slamet.

Pihak PACTO sebagai tour leader baru melaporkan kepada KBRI Tokyo pada pukul 18.06 waktu setempat meskipun pesawat GA 880 tersebut mendarat di Bandara Narita pada pukul 08.50 waktu Jepang.

“Berdasarkan data yang kami terima dari semua pihak termasuk Imigrasi Jepang maka kesimpulan sementara yang dapat kami ambil adalah bahwa telah terjadi miscommunication di mana petugas Imigrasi Jepang tidak dapat memahami tujuan Pak Slamet melakukan perjalanan di Jepang menggunakan Paspor Dinas RI. Para turis Tanah Air yang berlibur di Jepang pun sesekali mengalami kendala Bahasa,” ujarnya.

Menurutnya, KBRI Tokyo senantiasa melayani kepentingan Pemerintah RI dan masyarakat Indonesia di Jepang. Untuk itu KBRI Tokyo telah memiliki “app” online bernama SAKURA INDONESIA di mana WNI dapat melakukan kontak dengan petugas KBRI Tokyo melalui hotline 24 jam. (Kami pun selalu berkoordinasi dengan Maskapai Garuda Indonesia di Narita, Haneda maupun Osaka agar stafnya dapat membantu menerjemahkan komunikasi jika ada kendala Bahasa di loket Imigrasi).

Selain itu lanjutnya, ketentuan bebas visa untuk masuk ke Jepang hanya berlaku bagi WNI yang telah memiliki e-paspor yang didaftarkan terlebih dahulu pada Kedutaan Jepang di Jakarta maupun kantor Perwakilannya di Indonesia.

“KBRI Tokyo akan menghubungi mitra kerja kami di instansi Jepang terkait agar kesalahan komunikasi seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Eko Junor.

Sebelumnya, Slamet aggota Komisi A DPRD provinsi DIY dari fraksi partai Golkar ditolak masuk ke Jepang.

Padahal, kedatangan Slamèt bersama 4 anggota DPRD lainnya dalam rangka melakukan pendampingan Pemerintah Propinsi DIY untuk kegiatan di Jepang dari tanggal 2 April-8 April 2018.

“Kami pergi ke Jepang berdasarkan Surat tugas Pimpinan DPRD DIY untuk melakukan pendampingan Pemerintah Propinsi DIY dalam kegiatan di Jepang antara tanggal 02 April-08 April 2018, dengan peserta: Slamet (Golkar), Suparjo (NasDem), Hamam M (PAN), Zuhrif H (PKS) dan Dwi DB (PDI Perjuangan),” ujarnya.

Editor : Whrasati Radha