MELALUI Sabha Desa Adat Tanjung Benoa, masyarakat Tanjung Benoa telah menyampaikan surat Nomor 01/SD-TB/VIII/2013 tentang Hasil Keputusan Rapat Sabha Desa, Desa Pekraman Tanjung Benoa. Pada surat pernyataan seluruh komponen masyarakat tanjung benoa menyatakan (Point 2) menolak seluruh rencana dan/atau kegiatan reklamasi di kawasan perairan Teluk Benoa. Surat penolakan rencana reklamasi di Teluk Benoa telah pula disampaikan secara resmi kepada pada tanggal 30 September 2013 di Gubernur serta telah pula disampaikan kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

Pada tanggal 30September 2013 UNUD kembali menyatakanhasil final studi kelayakan rencana reklamasi Teluk Benoa. Hasilnya, studi kelayakan LPPM UNUD menyatakan bahwa teluk benoa tidak layak untuk direklamasi. Ketidaklayakan rencana reklamasi ini telah pula ditinjau dari berbagai aspek, baik dari aspek teknis, sosial-budaya, ekonomi financial maupun lingkungan hidup. Memperhatikan fakta telah ada penolakan resmi dari masyarakat Tanjung Benoa serta telah  pula dinyatakan bahwa rencana reklamasi di teluk benoa tidak layak maka sudah saatnya DPRD untuk segera merekomendasikan pencabutan SK Gubernur Bali Nomor 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa.

Fakta tersebut diatas, disandingkan dengan janji Gubernur pada pertemuan tanggal 3 Agustus 2013 yang secara jelas menyatakan dan berjanji akan menolak reklamasi asalkan hasil final dari Studi Kelayakan menyatakan Teluk Benoa tidak layak di reklamasi. Kini, sudah cukup alasan bagi Gubernur untuk segera mencabut SK 1727/01-B/HK/2013 dan tidak lagi melakukan upaya-upaya untuk melegalisasi rencana reklamasi mengingat masyarakat desa adat tanjung benoa juga sudah bulat menolak rencana tersebut.

Namun demikian, untuk kesekian kalinya kami menemukan sikap inkonsistensi dan sikap yang tidak satya wacana dari Gubernur Bali. Alih-alih segera mencabut SK Gubernur No.  1727/01-B/HK/2013 sesuai janjinya, yang ada Gubernur Bali beserta SKPD-nya malah secara tersirat mengingkari pernyataannya sendiri dengan bersikap mendorong atau setidak-tidaknya memberikan celah kepada PT. TWBI untuk dapat nantinya melakukan studi kelayakan dengan menggandeng perguruan tinggi lainnya.

Penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Dan PerikananNomor 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil tertanggal tanggal 3 juli 2013. Halmana pada pasal 3 ayat (3) menyatakan kegiatan reklamasi hanya dilarang dilakukan di zona inti dari kawasan konservasi. Selanjutnya pembagian zona dalam kawasan konservasi juga telah diatur rapi pula di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang membagi kawasan konservasi perairan menjadi beberapa zona yakni zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya (Pasal 26 ayat (2).Terlihat jelas bahwa pembentukan penerbitan peraturan menteri kelautan dan perikanan adalah untuk memberi ruang bagi kegiatan reklamasi di kawasan konservasi termasuk di perairan Teluk Benoa. Artinya dengan frase itu, maka peluang untuk melakukan reklamasi di Teluk Benoa terbuka lebar. Satu-satunya yang menjadi pekerjaan rumah bagi pihak-pihak yang menginginkan reklamasi di Benoa adalah penyesuaian  lokasi dengan RZWPK atau RTRW provinsi, kabupaten/kota yang sudah mengalokasikan ruang untuk reklamasi yakni Perda  Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Bali atau Peraturan Tata Ruang kawasan tersebut.

Saat ini sedang dibahas mengenai rencana pembentukan Ranperda RZWP3K dan Ranperda Zonasi Propinsi Bali. Belajar dari penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 yang terlihat mengakomodir upaya reklamasi di Teluk Benoa dan melihat perilaku Gubernur Bali yang berbohong kepada publik serta ngotot menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 maka patut diduga akan ada upaya-upaya sistemik dalam pembentukan Perda RZWP3K Propinsi Bali untuk menentukan kawasan Perairan Teluk Benoa (khususnya pada kawasan yang pernah ditentukan sebagai ijin reklamasi dalam SK Gubernur Bali No.2138/02-C/HK/2012 seluasa 838 ha) sebagai zona pemanfaatan. Kuat dugaan akan dilakukan cara-cara sistematis untuk melegalisasi reklamasi Teluk Benoa. Dengan demikian pemerintah tidak perlu mengubah Perpres no 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita terkait status Teluk Benoa sebagai kawasan Konservasi namun cukup dengan menentukan kawasan yang hendak direklamasi sebagai zona pemanfaatan sehingga dapat direklamasi.

Oleh karena itu DPRD Provinsi Bali harus mendesak Gubernur Bali untuk segera mencabut SK 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa. Tidak hanya itu, DPRD juga harus tetap mengawal agar teluk benoa tetap dipertahankan sebagai kawasan konservasi dan dijadikan sebagai zona inti kawasan konservasi.

Melihat fakta bahwa reklamasi tidak layak dilakukan di Teluk Benoa dan masyarakat Tanjung Benoa menolaknya, maka upaya untuk mereklamasi Teluk Benoa harus dihentikan.Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kami dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) menyatakan sikap dan menuntut DPRD Provinsi Bali untuk :

1.      Menuntut DPRD Provinsi Bali bersikap tegas dan menindaklanjuti aspirasi penolakan terhadap rencana reklamasi serta surat penolalakan yang disampaikan oleh masyarakat desa adat Tanjung Benoa untuk segera menghentikan upaya reklamasi di kawasan perairan teluk benoa.

2.      Menuntut DPRD Provinsi Bali untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan SK No. 1727/01-B/HK/2013 tentang Izin Studi Kelayakan Rencana Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa serta merekomendasikan agar Gubernur menghentikan kebijakan mereklamasi Teluk Benoa dan segera menerapkan kebijakan konservsi di teluk benoa.

3.      Dalam kewenangannya di dalam rencana pembentukan Peraturan Daerah Zonasi WP3PK Propinsi Bali agar tetap mengawal kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dan khusus bagi kawasan Teluk Benoa yang pernah ditetapkan sebagai lokasi reklamasi (berdasarkan lampiran khususnya kawasan SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012 ) harus ditetapkan sebagai zona inti kawasan Konservasi.

4.      Terhadap Gubernur Bali kami menuntut untuk memenuhi janjinya dan bersikap satya wacana dengan segera mencabut berlakunya SK  Gubernur Nomor 1727/01-B/HK/2013 dan selanjutnya harus tetap mencabut serta menghentikan berlakunya SK terdahulu yakni SK Gubernur Bali Nomor 2138/02-C/HK/2012.

5.      Tidak lagi melakukan pembohongan publik sebagaimana yang pernah terjadi pada tanggal 27 Juni 2013 bahwa yang bersangkutan (Gubernur Bali) mengatakan belum tahu tentang rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa, padahal SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012 tentang Izin Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa telah dikeluarkan oleh Gubernur sendiri pada tanggal 26 Desember 2012

6.      Tidak lagi melakukan tindakan-tindakan pengelabuan hukum seperti pada tindakan mencabut SK 2138/02-C/HK/2012 dengan menerbitkan SK yang secara substansi tidak berbeda serta tidak melakukan usaha-usaha apapun, serta tidak lagi mengeluarkan aturan apapun dalam usaha melakukan reklamasi di Teluk Benoa.

7.      Selanjutnya agar tercipta praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan memiliki etika, maka ForBali juga tetap menuntut Gubernur Bali untuk meminta maaf kepada masyarakat Bali karena telah melakukan pembohongan publik atas keberadaan SK Nomor 2138/02-CL/HK/2012 tentang Izin Rencana Pemanfaatan dan Pengembangan Kawasan Perairan Teluk Benoa telah dikeluarkan oleh Gubernur sendiri pada tanggal 26 Desember 2012.

8.      Terhadap Pemerintah Daerah di Bali, ForBALI menuntut untuk dihentikannya seluruh upaya untuk melegalisasi reklamasi Teluk Benoa termasuk pula menghentikan segala upaya penerbitan peraturan yang mengadopsi kepentingan reklamasi di Teluk Benoa.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk mendorong DPRD untuk segera merekomendasikan pencabutan SK dan mendesak Gubernur Bali untuk lebih tegas dan konsisten didalam menjaga lingkungan di Bali serta  berpihak terhadap kepentingan Rakyat Bali.

Denpasar, 10 Oktober 2013

ForBALI ( Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi )