Jakarta (Metrobali.com)-

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Pemerintah berjanji akan mengendalikan defisit anggaran sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesinambungan fiskal.

“Kita akan mengendalikan defisit anggaran melalui optimalisasi pendapatan dengan meningkatkan iklim investasi dan menjaga konservasi lingkungan,” kata Hatta Rajasa dalam keterangan pers pemerintah RI tentang Nota Keuangan dan RUU APBN Tahun Anggaran 2014 di Jakarta, Jumat (16/8).

Pemerintah juga akan meningkatkan “quality spending” melalui peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, pengendalian subsidi, dan efisiensi belanja barang.

Selain itu, kata dia, pengendalian “primary balance” juga akan dilakukan melalui optimalisasi pendapatan yang tidak dibagihasilkan dan “non-earmarking”.

“Kita juga akan memperbaiki struktur belanja melalui pembatasan belanja terikat, belanja mandatory, dan efisiensi subsidi,” katanya.

Pihaknya juga berjanji akan menurunkan ratio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melalui pengendalian pembiayaan yang bersumber dari pinjaman dan “net negatif flow”.

“Intinya kita akan mengarahkan agar pinjaman harus untuk kegiatan produktif yang meningkatkan nilai tambah atau meningkatkan kapasitas perekonomian,” katanya.

Pendapatan negara dalam RAPBN 2014 direncanakan mencapai Rp1.662,5 triliun, sedangkan belanja negara direncanakan mencapai Rp68,4 triliun dan penerimaan hibah Rp1,4 triliun.

Pada tahun 2014, Pemerintah berencana menerbitkan beberapa paket kebijakan optimalisasi penerimaan perpajakan, seperti memperluas basis pajak untuk merealisasikan potensi penerimaan pajak, meningkatkan langkah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, dan penyesuaian tarif cukai rokok.

“Pemerintah juga memberikan insentif fiskal, antara lain untuk penanaman modal bagi industri hilir pertambangan dan disinsentif fiskal bea keluar untuk ekspor barang tambang mentah,” katanya.

Di samping itu, juga fasilitas PPnBM sebagai implementasi program mobil murah dan ramah lingkungan melalui PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. AN-MB