Hasil konsultasi Kemendagri, Tim lanjutkan proses seleksi
Mangupura (Metrobali.com)-
Sesuai dengan komitmen awal bahwa Tim seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung yang diketuai oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Badung Ir. I. Dw Made Apramana ini akan bekerja secara profesional, normatif dan prosedural, oleh karenanya setelah melakukan konsultasi kembali dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri pada tanggal (9/10) lalu kemudian dilanjutkan dengan melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada Bupati, maka kini Tim akan melanjutkan tahapan seleksi berikutnya yakni dengan menyampaikan pengumuman kelulusan seleksi administrasi yang kemudian akan dilanjutkan dengan Fit and Profer Test dalam waktu dekat ini. Demikian diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Badung Anak Agung Gde Raka Yuda senin (13/10) kemarin di Puspem Badung.
Menurut Raka Yuda dari hasil konsultasi yang diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH didampingi oleh Indra Setiawan Staf biro Hukum Kemendagri, pihak Kemendagri mempertegas klarifikasi peraturan daerah terkait dengan penyesuaian Perda 25 tahun 2005 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seraya menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan yang sangat jelas yakni fungsi legislasi, budgeting dan kontrolling atau pengawasan. Oleh karenanya atas dasar penegasan dari Biro Hukum Kemendagri yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Produk Peraturan daerah tersebutlah,”maka Tim seleksi akhirnya melanjutkan tahapan seleksi calon Direksi dengan menempatkan posisi Dewan secara proporsional dan terhormat yakni untuk mengawasi pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan oleh Tim sejak awal hingga berakhirnya seleksi.” ujar Raka Yuda.
Jubir Pemkab Badung ini menambahkan bahwa Langkah konsultasi kembali yang dilakukan oleh Jajaran eksekutif yang dipimpin langsung oleh Bapak Sekda Badung bersama Dewan yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Badung bersama sejumlah anggota ke Kementerian dalam negeri tersebut merupakan wujud kepatuhan serta komitmen bersama untuk melahirkan calon direksi yang kompeten sehingga mampu meningkatkan kinerja PD Pasar ditengah persaingan dan tantangan yang demikian ketat sehingga dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM guna peningkatan kesejahteraan Rakyat. “Sehinggga diharapkan 3 Bulan sebelum batas akhir masa jabatan Direksi PD Pasar yakni pada 5 pebruari 2014 Tim diharapkan telah berhasil merampungkan tugasnya untuk melahirkan calon anggota Direksi PD Pasar periode 2015-2019 mendatang” pungkasnya. RED-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.