Raka Yudha
Mangupura (Metrobali.com)-

          Sesuai dengan komitmen awal bahwa Tim  seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung  yang diketuai oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Badung  Ir. I. Dw Made Apramana ini  akan bekerja secara profesional, normatif dan prosedural, oleh karenanya setelah melakukan konsultasi kembali dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri  pada tanggal (9/10) lalu  kemudian dilanjutkan dengan melaporkan hasil konsultasi  tersebut kepada Bupati, maka kini Tim akan melanjutkan tahapan seleksi berikutnya yakni  dengan menyampaikan pengumuman  kelulusan seleksi administrasi  yang kemudian akan dilanjutkan dengan Fit and Profer Test  dalam waktu dekat ini. Demikian diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Badung  Anak Agung Gde Raka Yuda senin (13/10) kemarin di Puspem Badung.
          Menurut Raka Yuda  dari hasil konsultasi yang diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam negeri  Republik  Indonesia Widodo Sigit Pudjianto, SH, MH  didampingi oleh  Indra Setiawan Staf  biro Hukum Kemendagri, pihak Kemendagri  mempertegas  klarifikasi peraturan daerah terkait dengan penyesuaian Perda 25 tahun 2005 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seraya menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang  MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3)  bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewenangan yang sangat jelas yakni fungsi legislasi, budgeting dan kontrolling atau pengawasan. Oleh karenanya atas dasar penegasan dari Biro Hukum Kemendagri yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan Klarifikasi terhadap Produk Peraturan daerah tersebutlah,”maka Tim seleksi akhirnya melanjutkan tahapan seleksi  calon Direksi dengan menempatkan posisi Dewan secara proporsional dan terhormat yakni untuk  mengawasi pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan oleh  Tim sejak awal hingga berakhirnya  seleksi.” ujar Raka Yuda.
          Jubir Pemkab Badung ini menambahkan bahwa  Langkah  konsultasi kembali  yang dilakukan oleh Jajaran eksekutif  yang dipimpin langsung oleh  Bapak Sekda Badung  bersama Dewan  yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Badung bersama sejumlah anggota ke Kementerian dalam negeri  tersebut merupakan wujud kepatuhan serta komitmen bersama untuk melahirkan calon direksi yang kompeten sehingga mampu meningkatkan kinerja PD Pasar ditengah persaingan dan tantangan yang demikian ketat sehingga dapat mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM guna     peningkatan kesejahteraan Rakyat. “Sehinggga diharapkan 3 Bulan sebelum batas akhir masa jabatan Direksi PD Pasar yakni pada 5 pebruari 2014 Tim diharapkan telah berhasil merampungkan tugasnya untuk melahirkan calon anggota Direksi PD Pasar periode 2015-2019 mendatang” pungkasnya. RED-MB