Foto: Pengurus LBH Pemuda Sejati Arius Telaumbanua, S.H.,bersama klien Ni Nyoman Sulasih (kanan) asal Gianyar yang menjadi korban rentenir berkedok koperasi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati semakin dipercaya menjadi tumpuan masyarakat kecil dan masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan dan mendapatkan layanan bantuan hukum cuma-cuma.

Bahkan di Hari Valentine (Hari Kasih Sayang) 14 Februari 2020 ini, LBH Pemuda Sejati dengan penuh empati menerima keluhan dan membantu seorang ibu-ibu, Ni Nyoman Sulasih asal Gianyar yang menjadi korban rentenir berkedok koperasi.

Salah satu pengurus LBH Pemuda Sejati Arius Telaumbanua, S.H., turun langsung mendatangi kediaman Ni Nyoman Sulasih yang sebelumnya telah menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada LBH Pemuda Sejati.

Kepada LHB Pemuda Sejati, Sulasih mengungkapkan kronologi permasalahan yang bermula saat dirinya meminjam uang kepada rentenir. Lalu rentenir ini mengarahkan Sulasih untuk meminjam uang di salah satu koperasi yang kemudian mengenakan bunga kredit (pinjaman) sebesar 10 persen per bulan.

Tentu bunga pinjaman di koperasi ini sebenarnya tidak lazim sebab terlalu tinggi dan lebih tepat disebut sebagai rentenir berkedok koperasi

“Akhirnya klien kami tidak sanggup bayar sehingga agunan atau jaminan kreditnya dilelang oleh koperasi. Ada dugaan permainan yang menyebabkn nilai lelang sangat jauh di bawah nilai pasar,” terang Arius Telaumbanua.

Ia menerangkan pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat dan permohonan bantuan hukum dalam kasus seperti yang dialami Sulasih ini.

“Kami banyak mndengar keluhan masyarakat yang serupa bahwa ada praktik-praktik rentenir yang berlindung di balik koperasi,” kata Arius yang juga advokat ini.

Siap Bantu Korban Rentenir Berkedok Koperasi

Banyaknya kasus serupa yang terjadi di masyarakat membuat LBH Pemuda Sejati turun tangan. “Bahkan di Hari Kasih Sayang ini kami menerima pengaduan klien yang merasa terjerat oleh bunga koperasi yang tinggi dan diduga menerapkn praktik rentenir sebab menyalahi peraturan BI (Bank Indonesia) kendatipun koperasi tindak tunduk terhadap BI” ujar Arius.

Menurut Arius ketika menjalankn kredit maka serta merta koperasi harus meminta izin BI untuk penerapan suku bunga yang diatas 2 persen per bulan. Selain itu koperasi seharusnya hanya boleh mencairkan pinjaman kepada anggotanya.

“Tidak bisa ketua atau pengurus koperasi mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan anggota sebab ketua atau pengurus koperasi digaji oleh anggota,” ujar Arius.

“Klien kami juga bukan anggota koperasi dan koperasi mencairkan dana pinjaman di atas Rp 1 miliar yang mana hal ini melanggar aturan perkoperasian dan BI,” imbuh Arius

Terkait permasalahan klien yang ditangani ini, LBH Pemuda Sejati akan meminta rekomendasi kepada Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Bali.  “Kami akan koordinasi dengan Dinas Koperasi terkait permasalahan klien kami yang berkedudukan di Gianyar melawan koperasi yang berkedudukan di Singaraja,” kata Arius.

Sementara itu Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana menegaskan LBH Pemuda Sejati akan ikut memberantas praktik-praktik rentenir berkedok koperasi atau praktik-yang serupa dengan itu.

“Kasihan masyarakat kecil jadi korban praktik-praktik rentenir berkedok koperasi,” kata advokat muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini.

Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

Ketua LBH Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana.

Pihaknya pun menambahkan sejatinya masyarakat kurang mampu yang mempunyai masalah hukum bisa mengakses layanan bantuan hukum cuma-cuma atau gratis yang diberikan LBH Pemuda Sejati.

“Masyarakat awam khususnya yang kurang mampu banyak tidak tahu kalau mereka bisa mendapatkan bantuan hukum gratis di LBH. Kami di LBH Pemuda Sejati ada untuk itu,” kata Agus.

LBH Pemuda Sejati menjadi wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa Fakultas Hukum, hingga tokoh masyarakat maupun orang-orang yang punya kepedulian pada isu-isu hukum dan ingin membantu masyarakat kurang mampu mencari keadilan.

Karenanya pengurus dan anggota LBH Pemuda Sejati ini tidak hanya berasal dari advokat tapi terdiri dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pengusaha kuliner, tour guide, mantan kepala keamanan hotel, pedagang, pemangku, pegiat spiritual, hingga mahasiswa.

Mereka anggota LBH Pemuda Sejati ini yang bukan advokat dan tidak berlatar belakang hukum berperan sebagai paralegal membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum.

Mereka juga kerap berperan sebagai mediator, memediasi atau menjadi penengah diantaranya para pihak yang berkonflik sehingga permasalahan hukum yang ada. Khususnya masalah perdata agar tidak sampai ke pengadilan dan dapat diselesaikan secara non litigasi atau di luar pengadilan.

“Kami tidak ada uang dan tetap menjalankan aksi sosial. Kami di LBH Pemuda Sejati lebih kepada panggilan hati melayani masyarakat Bali. Kami ingin menjadi ibaratnya segelas air di gurun pasir, bisa hilangkan dahaga masyarakat yang mencari keadilan,” pungkas Agus. (dan)