sidang 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menghukum seorang wanita warga negara Rusia, Maria Savateeva (31) selama tiga bulan kurungan penjara karena mencuri tas seharga Rp3,9 juta di Toko Travelogue Beachwalk, Kuta, Bali.

“Terdakwa terbukti melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain berupa tas kamera dengan maksud memilikinya dan melanggar Pasal 362 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/3).

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Maria Savateeva sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama tiga bulan penjara.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Kemudian, yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.

Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa saat melintasi areal Beachwalk, Kuta, Bali, pada 30 Desember 2014, Pukul 13.30 Wita mengambil tanpa izin barang berupa satu buah tas kamera seharga Rp3,9 juta di Toko Travelogue untuk dijualnya kembali karena membutuhkan uang.

Terdakwa saat itu masuk ke toko tersebut dan langsung mengambil sebuah tas dan langsung melarikan diri. Kemudian, penjaga toko, Gede Suarjaya langsung mengejar terdakwa dan meneriakkan maling.

Pemilik toko yang saat itu sedang mengejar terdakwa dibantu oleh satpam Beachwalk, Moh Harits mengejar terdakwa hingga pintu depan toko Pull and Bear di lantai dua itu.

Sebelum ditangkap terdakwa sempat membuang barangbukti hasil pencurian. Namun, penjaga toko berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke Polsek Kuta.

Akibat perbuatannya wanita cantik yang berasal dari Saint Petersburg, Rusia itu tetap berada di dalam tahanan. AN-MB