winasa

Jembrana (Metrobali.com)-

Gugatan yang diajukan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa terhadap Kantor Pelayana Perijinan Terpadu (KPPT) Jembrana ke PTUN Denpasar ditolak dalam sidang Selasa (12/8) kemarin. penolakan tersebut berdasarkan putusan nomor 04/g/2014/PTUN tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada intinya gugatan ditolak untuk seluruhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Teguh Subroto didampingi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8) membenarkan adanya putusan ditolaknya gugatan dari Yayasan Patria Usada itu.  

Menurutnya sidang gugatan Winasa tersebut berlangsung beberapa kali dengan menghadirkan sejumlah saksi. Dari pihak tergugat menghadirkan beberapa saksi diantaranya Ketua PHDI Jembrana, Komang Arsana dan Ketua Yayasan Darma Sentana Wayan Mawa.

“Saksi inilah yang awalnya bersurat ke KPPT untuk menunda penerbitan izin RS Dharma Sentana, karena Yayasan Patria Usadha belum menyelesaikan kewajibannya” terangnya.

Gugatan terhadap kantor perizinan ini berawal saat Yayasan Patria Usada mengajukan izin terkait pendirian RS Darma Sentana. Pihak yayasan merasa dihambat oleh Kantor Perizinan lantaran karena sejak mengajukan permohonan selalu terganjal dengan sejumlah persyaratan. 

Dalam gugatannya itu, pihak yayasan menunjuk dua pengacara, yakni Supriyono dan Mangasi Mangunsong. “Kami akan banding, karena ada pertimbangan dari PTUN yang tidak lengkap” ujar Supriyono. MT -MB