Gub Hadiri sidang di DPRD

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernu Bali,  Made Mangku Pastika, segera menindaklanjuti atas masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Bali sehingga Pemerintah Provinsi Bali menjadi pemegang saham mayoritas atau utama. Terkait  pertanyaan Fraksi PDIP Senin lalu tentang pemberian nama RS. Indra yang dirubah menjadi RS. Mata Bali Mandara dijelaskan bahwa pemberina nama ini yang diambil dari kata Bali Mandara yang artinya Bali yang agung, Bali yang sehat dan Sejahtera. Demikian disampaikan Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-9 dengan DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah di PT BPD Bali di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Kamis (26/2).

Lebih lanjut Pastika mengatakan RS Mata Bali Mandara diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang sehat dengan pemberian pelayanan yang prima dan berkualitas. Nantinya RS Mata Bali Mandara tidak hanya memberikan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan mata akan tetapi pelayanan kesehatan lainnya akan diberikan di rumah sakit tersebut. “Penamaan RS Mata Bali Mandara sendiri sejalan dengan pemberian nama infrastruktur strategis yang telah dibangun seperti Jalan TOL Bali Mandara, SMA Negeri Bali Mandara, SMK Negeri Bali Mandara serta program-program pembanngunan yang merupakan wujud untuk menciptakan Bali yang agung tersebut,” jelas Pastika. Pada kesempatan itu Pastika juga menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali akan mengalokasikan alat kesehatan untuk RS Pratama yang berada di Karangasem melalui Anggaran perubahan namun penyediaan SDM untuk tenaga medis merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Terkait pemberian upah Pungut bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Gubernur Bali sependapat dengan fraksi Demokrat untuk memperhatikan UU No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memberikan reward atas kinerja pegawai. Mengenai pemberian tunjangan kerja dan biaya pemungutan pada PNS Dispenda  sudah berdasarkan penggunaan sumber hukum yang berbeda. Pastika juga akan mengkaji terhadap tunjangan kinerja anggota dewan sebagai penyelenggara pemerintah daerah yang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AD-MB