DSC_7027

Denpasar (Metrobali.com)-



Ditetapkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membawa pengaruh signifikan bagi tatanan kehidupan masyarakat Bali. Karena kalau diterapkan sesuai dengan kondisi Undang-undang tersebut,  Krama Bali harus memilih salah satu untuk di daftarkan dan nantinya diakui secara nasional dan itu tentunya akan menjadi masalah besar bagi kehidupan masyarakat dan budaya Bali. Dikhawatirkan hilangnya Desa Adat atau desa pekraman akan menghilangkan roh dan jati diri masyarakat Bali. Hal itu disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya saat membuka seminar nasional yang bertemakan “ Kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan RI, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam rangka Jubilium Emas di Hotel Werdhapura Sanur, Sabtu (28/6). “Saya berkomitmen, meskipun langit runtuh, Desa Pekraman harus tetap ada” tegasnya

Lebih lanjut dikatakana meski diberikan batas waktu dalam menentukan pilihan dalam melaksanakan Undang-undang tersebut, Pastika minta semua komponen untuk membicarakannya secara lebih jauh dan mendalam karena keputusan yang akan dibuat adalah sesuatu yang menentukan masa depan Bali. Para pakar diharapkan bekerja dengan bijaksana dan tidak dikejar waktu sehingga bisa berpikir dengan sangat jernih dan menghilangkan emosi, agar  keputusan didapat bisa benar-benar menghasilkan kebaikan untuk Bali ke depan.

Pastika, menyambut baik dan mendukung penyelenggaraan seminar seperti ini dan diharapkan tidak hanya dilaksanakan sekali ini, dan dilanjutkan dengan seminar-seminar berikutnya sehingga hasil yang didapat benar-benar matang.  “Seminar ini akan menjadi sejarah bagi kita semua, karena dalam even ini kita membicarakan rohnya Bali” tandasnya. Pastika meminta semua komponen berpikir yang bijak dengan memahami suasana batin pada saat Undang-undang itu disusun sehingga nantinya kita bisa memahami dan bisa mencarikan solusi, pungkasnya.

Menurut ketua Panitia Dr. I Nyoman Sukandia,  tema ini diambil karena masyarakat Bali pada umumnya dan para pakar hukum di Bali merasakan adanya kekeliruan konsep yang ada di dalam UU no 6 tahu 2014, sehingga kalau hal ini dipaksakan untuk dilaksanakan maka akan terjadi masalah pada tatanan kehidupan masyarakat Bali.  Seminar ini berlangsung sehari yang dan menghadirkan pembicara dari  pakar-pakar budaya baik dari akademisi dan praktisi, seperti Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI,  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Prf. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH. Petajuh Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), Ida I Dewa Gede Ngurah Suasta, SH. Dosen dan Peneliti Hukum Adat, FH UNUD, Dr. I Ketut Wirawan, SH, MH. Ketua Pusat Perancangan Hukum, FH, Unud, Dr, Gde Marhaendra Wijaatmaja, SH, MH. Seminar di hadiri sekitar 100 peserta terdiri para praktisi hukum,  Para Bendesa se Bali, perwakilan Pemkab/pemkot, mahasiswa  dan masyarakat umum.

Terkait juga dengan permasalahan yang menyangkut UU No 6 tahun 2014 ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Cok Ngurah Pemayun,  bersama perwakilan dari pemerintah Kabupaten/Kota se bali, Forum Kepala Desa Kabupaten/Kota se Bali dan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP),  juga sudah melakukan audiensi ke Direktur Jenderal Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta,  pada tanggal 26 Juni 2014 dengan tujuan untuk mendapat kejelasan berkaitan dengan substansi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 6 beserta penjelasannya.  AD-MB