Kantor BNN Propinsi Bali

Denpasar (Metrobali.com)-

Enam kabupaten di Bali belum memiliki badan narkotika kabupaten sebagai badan perwakilan di tingkat kabupaten dalam menangani penyalahgunaan obat terlarang di daerah itu.

“Hal itu terjadi karena BNK tidak memiliki fasilitas kantor sebagai dasar pembentukan sebuah badan atau lembaga,” kata Kepala Subbidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Nyoman Artana di Denpasar, Minggu (14/9).

Ia menjelasakan bahwa enam kabupaten yang belum memiliki BNK, yaitu, Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, Klungkung, Karangsem, dan Bangli.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah agar secepatnya bisa membentuk badan perwakilan di tingkat kabupaten mengingat tingginya angka pengguna narkoba di Pulau Dewata.

Sementara itu, dari segi sumber daya manusia dalam pembentukan BNP, pihaknya akan meminjam tenaga dari kepolisian, dinas kesehatan, dan kantor imigrasi.

Meski tidak memiliki kantor perwakilan, kata dia, penanganan narkoba di enam kabupaten di Pulau Dewata tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, penanganan masalah narkoba sudah ditangani hingga ke tingkat desa-desa.

BNN Provinsi Bali dibentuk pada tahun 2012 dan sampai saat ini sudah mampu menekan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Pulau Dewata.

Nyoman Artana mengakui bahwa untuk menekan jumlah pengguna narkoba itu tidak mudah, mengingat Bali adalah tujuan pariwisata terbesar di Indonesia sehingga sangat berpotensi menjadi tujuan penyebaran barang haram tersebut.

Namun, dengan adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat pihaknya optimistis mampu menekan jumlah kasus penggunaan barang terlarang tersebut. AN-MB