Poto Suasana sidang mahkamah partai Golkar Di Jakarta

Elite Partai Golkar Bali ‘Bergolak’, Pasca Keputusan Makamah Partai Golkar Menolak Gugatan 5 Ketua DPD II Partai Golkar Bali, Dan Terancam Lanjut Ke Peradilan Umum

Buleleng, (Metrobali.com)-

Perseteruan elite kader Partai Golkar di Bali tampaknya terus bergulir, pasca gugatan 5 Ketua DPD II Partai Golkar Bali terhadap Plt Ketua DPD 1 Partai Golkar Bali Gede Sumarjaya Linggih kandas, lantaran gugatannnya itu ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Partai Golkar beberapa hari yang lalu. Tak pelak dengan keputusan MK partai tersebut, membuat gerah ke 5 Ketua DPD II Partai Golkar Bali dan berencana akan mengajukan gugatan ke Peradilan Umum (PU).
Ke 5 Ketua DPD II Partai Golkar Bali itu, yakni Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tabanan Ketut Arya Budi Giri, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karangasem Sukerena dan Plt Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buleleng Made Adhi Jaya.
“Ke 5 Ketua Partai Golkar sangat kecewa dengan ditolaknya gugatan yang diajukan saat sidang MK partai. Dimana penolakannya itu tanpa mempertimbangkan materi gugatan yang diajukannya.” ungkap kuasa hukum ke 5 ketua DPD II Partai Golkar Bali Nyoman Sunarta, SH saat dikonfirmasi metrobali.com, Jumat (29/11) siang diruang kerjanya, Jalan A. Yani Singaraja.

Lebih lanjut ia mengatakan penolakan gugatannya itu terkesan sebagai kader senior yang berkeringat bekerja membesarkan partai selama puluhan tahun terabaikan begitu saja. Sehingga persoalan yang menimpanya itu agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya nanti, maka akan dituntaskan melalui peradilan umum.”Sebelum digugat ke peradilan umum, ke 5 para ketua partai ini akan bermusyawarah terlebih dahulu dalam minggu-minggu ini.” jelas Sunarta yang dikenal lawyer handal di Singaraja ini.
Menurutnya setelah bermusyawarah dan diputuskan melayangkan gugatan ke peradilan umum, maka selanjutnya mempersiapkan berkas untuk segera diajukan ke peradilan umum. Rencana gugatan yang akan diajukan ke peradilan umum ini, terkait dengan pencopotannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar yang dilakukan terkesan arogan tidak sesuai prosedural setelah Gede Sumarjaya Linggih didapuk sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Bali.

Sunartapun mengatakan langkah yang bakal ditempuh ini adalah bentuk perjuangan yang malang melintang membesarkan partai puluhan tahun. Disamping itupula, pencopotannya sebagai ketua partai dianggap tidak sesuai ketentuan peraturan organisasi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik. Sehingga pelengseran dan pemberhentian itu harus diajukan ke MK partai.”Apabila ada keberatan dari pihak pemohon atas keputusan Mahkamah Partai, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan umum.  Jadi dari fakta yang ada, tidak terlihat ada unsur untuk memberhentikan karena alasan pembangkangan. Padahal para ketua ini, menyuarakan dan meminta klarifikasi kapan Musdalub DPD I Golkar Bali digelar untuk memilih ketua yang definitive. Sejatinya semua meminta musdalub, namun mengapa hanya ke 5 ketua ini saja yang diberhentikan,” urai Sunarta.

Sunarta menilai, jika cara-cara seperti ini masih dipakai dalam organisasi partai, maka tidak menutup kemungkinan akan membuat citra Partai Golkar semakin menurun di mata masyarakat. “Sejatinya, bila dilihat dari segi aturan organisasi, Musdalub Golkar harus dilaksankan sejak 2 bulan pasca ditetapkan Plt.” tukasnya. GS