????????????????????????????????????

 Penasehat Hukum (PH) penggugat, Gede Harja Astawa/MB
Buleleng, (Metrobali.com)-
Berdasarkan surat keputusan dari gugatan yang dimenangkan oleh I Gusti Putu Wira Utama, tanah seluas 16 are di Jalan Mayor Metra 63, Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan sertifikat hak milik No. 1107, pihak Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan Penggugat merupakan ahli waris serta pemilik sah atas tanah tersebut.
Selanjutya atas keputusan majelis hakim di tingkat PN Singaraja ini, membuat pihak tergugat merasa tidak puas dan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dengan register perkara No. 111/PDT/2008/PT. DPS. Namun pada kenyataannya pihak Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan yang dikeluarkan PN Singaraja. Dimana dengan tetap memenangkan Wira Utama sebagai pihak yang sah memiliki objek sengketa tersebut.
Dari peristiwa tersebut, Rabu (27/4) pihak PN Singaraja melakukan eksekusi yang terlebih dahulu dilakukan mediasi. Langkah mediasi yang dilakukan pihak PN Singaraja itu ditunda. Hanya saja pihak tereksekusi membuat pernyataan untuk melakukan pengosongan sendiri dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak dilakukan eksekusi tersebut.
Dibalik eksekusi yang dilakukan PN Singaraja, terletup bantahan atau ungkapan fakta yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) keluarga Gusti Made Tirta yakni Gusti Ngurah Artana,SH.
Menurutnya dalam proses hukum yang terjadi, tidak pernah sama sekali melampirkan alat bukti surat berupa akta jual beli.”Dalam gugatan termohon yang dinyatakan memiliki kekuatan hukum inkrah, sejatinya pihak kami tidak mengajukan bukti akta jual beli. Sebab yang ada adalah perjanjian jual beli sebagai perikatan dan kuasa. Namun pada kenyataannya dalam petitum putusannya adalah akta jual beli” ujarnya Gusti Ngurah Artana menegaskan dalam pertemuan mediasi tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam penyampaian surat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar adalah upaya hukum perlawanan pihak ketiga terhadap putusan eksekusi itu.”Hingga dilakukan eksekusi, pihak kami belum pernah menerima salinan putusan PT Denpasar” ujar Gusti Ngurah Artana.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) penggugat, Gede Harja Astawa menegaskan apapun bantahan yang dilakukan pihak tergugat merupakan hak mereka. Yang jelas eksekusi yang dilakukan pihak PN sudah inkrah berkuatan hukum tetap.”Proses hukum telah berjalan sesuai dengan norma hukum, sehingga diputuskan inkrah. Sehingga dilakukan eksekusi” pungkasnya. GS-MB