Denpasar (Metrobali.com)-

Dua pelaku penganiayaan di arena perjudian sabung ayam dituntut hukuman penjara selama enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiyayaan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban terluka,” kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya.

Ia juga menganggap terdakwa Bagus Ode dan Nyoman Mustika melakukan penganiayaan terhadap Ketut Berut di Jalan Ratna, Denpasar Timur, pada 28 September 2013.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M DJaelani itu terungkap bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kedua terdakwa tidak terima pamannya, Dewa Bagus Putu Balik dicurangi di arena perjudian sabung ayam.

Ketut Berut dianggap terlalu kuat saat mengikatkan taji pada ayam milik paman terdakwa sehingga mengakibatkan ayamnya “keok” dan kalah taruhan sebesar Rp1 juta.

Kepada JPU, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut dan menyesali perbuatan yang dilakukan. “Saya meyesal telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Nyoman Mustika yang duduk di kursi pesakitan bersama temannya itu.

Selama persidangan tersebut, kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. AN-MB