DPRD Buleleng Cium “Bau Busuk” Pencairan dana BKK Di Desa Bontihing
Perbekel Bontihing : Dananya Cair Dulu, Barulah Diminta Buat Proposal
Buleleng, (Metrobali.com) –
Pengawasan Melekat (Waskat) maupun Pengawasan Masyarakat (Wasmas) di era sekarang ini memang sudah sepatutnya dilakukan secara seksama terhadap bantuan keuangan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang diberikan ke pemerintahan desa. Terkait dengan bantuan keuangan ini, pihak DPRD Buleleng menemukan keanehan dalam pencairannya. Seperti yang terjadi di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Di desa ini di Tahun 2016 mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 1,3 miliar. Hanya saja dalam proses pencairannya dilakukan dengan pola, dananya dicairkan dulu barulah menyusul untuk membuat proposalnya. Tak pelak dengan peristiwa ini, memantik adrenaline DPRD Buleleng untuk melakukan kunjungan kerja ke desa tersebut pada Kamis (5/1/2017). Tidak tanggung-tanggung, dua unsure pimpinan dewan yakni Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH, Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya, S.Sos serta salah satu anggota Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana secara langsung datang ke Desa Bontihing dan diterima oleh Perbekel Desa Bontihing, Gede Ardika yang didampingi Sekretaris Desa, I Wayan Supar Artawan,SH.
Lantas seperti apa proses pencairan dan penggunaan dana BKK sebesar Rp 1,3 miliar tersebut?
Dihadapan para wakil rakyat itu, Perbekel Desa Bontihing, Gede Ardika mengungkapkan bahwa pihak desa sudah membuat proposal, hanya saja proposal bisa diajukan atau disetor setelah dana BKK sudah dicairkan.”Kami diminta membuat proposal setelah dana BKK sebesar Rp 1,3 miliar sudah dicairkan terlebih dahulu” jelasnya
Lebih lanjut dikatakan dana sebesar Rp 1,3 miliar tidak secara keseluruhan dipergunakan, karena Rp 650 juta dikembalikan lagi ke Kas Daerah Buleleng. Kenapa terjadi seperti itu? Menurut Gede Ardika sejatinya dana yang dikembalikan sebesar Rp 650 juta itu untuk membangun jalan ke Pura Pucuk Bang desa setempat dan pengaspalan jalan di Banjar Kawanan. “Oleh karena kedua jalan tersebut adalah jalan kabupaten, maka dana itu diminta untuk dikembalikan ke kas daerah” ungkap Gede Ardika yang didampingi Sekdes, Wayan Supar Artwan
Usai melakukan kunjungan kerja ke Desa Bontihing, Wakil Ketua II DPR Buleleng Made Adi Purnawijaya merangkan bahwa ke datangannya ke Desa Bontihing untuk mendengarkan dan melihat secara langsung penggunaan dana BKK sebesar Rp 1,3 miliar.”Dari hasil monitoring kami, dana BKK Rp 1,3 miliar sudah terpakai sebesar Rp 650 juta untuk perbaikan Pura, gorong-gorong dan perbaikan jalan desa. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 650 juta, oleh pihak desa sudah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui rekening BPD pada bulan Juli 2016 lalu. Tapi, yang menarik disini tetap masuk dianggaran APBDes perubahan dan hal ini kami anggap ada suatu kesalahan administrasi yang sudah barang tentu, kami akan menyikapinya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pihak terkait, baik dengan perbekel, camat maupun BPMPD” tandasnya.
Ungkapan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, SH. Menurutnya telah terjadi kesalahan di Pemkab Buleleng, terutama kurang adanya koordinasi antar dinas. Akibatnya tidak mengetahui adanya jalan kabupaten di Desa Bontihing.”Bagi kami terdapat keanehan dalam hal ini. Dimana dari pemerintah kabupaten tidak tahu adanya jalan kabupaten di Desa Bontihing, sehingga dana yang sudah dicairkan diminta kembali” tutupnya. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.