Fadli Zon

Jakarta (Metrobali.com)-

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan DPR RI baru akan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada pada masa sidang kedua, Januari 2015.

“Saat ini DPR RI baru memasuki masa reses setelah berakhirnya masa sidang pertama pada 5 Desember,” kata Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut dia, karena DPR RI belum membahas Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada, belum ada fraksi-fraksi anggota Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR RI yang menyatakan menolak Perppu tersebut.

Sampai saat ini, kata dia, fraksi-fraksi anggota KPM belum memberikan sikap terhadap Perppu tentang Pilkada, karena baru akan dibahas pada masa sidang kedua mulai 12 Januari 2015.

“Kalau dikatakan setuju, sampai saat ini fraksi-fraksi anggota KMP bisa disebut setuju dengan usulan tersebut. Realitasnya belum ada fraksi yang menyampaikan sikap menolak secara tertulis,” katanya.

Ketika ditanya, apakah fraksi-fraksi anggota KMP akan memiliki perbedaan sikap dengan fraksi-fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada pembahasan Perppu Pilkada, menurut Fadli Zon, tidak ada blok-blokan lagi di DPR.

Ketika ditanya, soal pernyataan Partai Golkar pada saat pelaksaaan Munas IX di Bali, yang menolak Perppu Pilkada, menurut Fadli, itu hanya rekomendasi, belum menjadi sikap resmi Partai Golkar.

Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan, KMP akan tetap solid setelah penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Bali. AN-MB