Keterangan Foto: Ilustrasi Pilkades. 
Saat ini, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 di Kabupaten Gianyar sudah memasuki masa kampanye. Di Kabupaten Gianyar sendiri, dari 64 Desa terdapat 29 Desa yang mengikuti pesta demokrasi Desa ini.
Sampai saat ini dikatakan pada saat masa kampanye tidak ditemukannya pelanggaran, hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMD, Ngakan Ngurah Adi, “Sudah kita lakukan evaluasi sampai pada tahapan masa kampanye, bahkan evaluasi melibatkan kepolisian, Kodim dan panitia, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran,” katanya.
Sedangkan terkait calon yang digugurkan, disebutkan kalau sudah ditetapkan maka tidak bias digugurkan.
“Tidak ada istilah seperti itu digugurkan, karena sudah ditetapkan. Artinya sudah memenuhi semua persyaratan dan tata tertib Pilkades,” jelasnya.
Berkait dengan calon yang disebutkan masih sebagai pengurus Parpol aktif, Ngakan Ngurah Adi menyebutkan pastinya panitia Pilkel sudah memeriksa berkas yang diajukan calon. “Kalau ternyata memang masih sebagai pengurus partai aktif, pastinya panitia sudah menggugurkan, atau sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus Parpol,” tambahnya.
Walau demikian, sejumlah kalangan menilai netralitas panitia Pilkades diragukan. Bahkan ada video dari calon yang terungkap dalam pernyataannya masih sebagai pengurus Parpol. “Jika yang membuat video adalah panitia dan mengetahui calon masih aktif, mestinya calon langsung gugur,” jelasnya sumber ini. Diindikasikannya, banyak calon yang berasal dari parpol dan memiliki masa, sehingga mudah menggerakkan. Sumber ini berharap pemantauan dan pengawasan diperketat, agar usai pencoblosan tidak terjadi protes atau penuntutan.
Ketua Panwaslu Gianyar, Wayan Hartawan Panwaslu tidak terlibat dalam Pilkades. Walau tidak terlibat dalam tahapan Pilkades, menurut Hartawan, Panwaslu hanya memberikan sharing dan berbagi pengalaman kepada panitia Pilkel.
“Itupun kalau kami diundang atau diminta pendapat terkait pelaksanaan Pilkades,” jelas Hartawan. Dikatakannya, sharing yang dimaksud adalah potensi-potensi yang biasanya terjadi pelanggaran.
Hartawan menilai, potensi kecurangan pasti saja ada. Namun hal ini membutuhkan kemampuan dari panitia Pilkades untuk memantau seluruh tahapan. “Perbekel ini kan jabatan prestisius, apalagi kedepannya menikmati banyak fasilitas. Ini akan menjadi perebutan sengit, sehingga potensi kecurangan bias saja terjadi. Potensi kecurangan yang paling mudah ditebak adalah adanya money politik,
“Sedangkan pengelembungan suara atau model intimidasi peluangnya sangat kecil,” ujarnya. Diharapkannya, panitia Pilkades melaksanakan tugasnya dengan baik, professional, berintegritas dan adil terhadap semua calon. (Ctr)