Denpasar (Metrobali.com)-
               Peraturan pembatasan pemasangan baliho oleh KPU, didukung dan diapresiasi positif aktivis LSM anti korupsi, BCW (Bali Corruption Watch). Dengan pembatasan baliho, caleg yang ingin dikenal masyarakat akan terdorong turun ke masyarakat, bertatap muka, berdialog dan terbuka untuk diuji dan diminta komitmennya oleh rakyat. Kalau sosialisasi hanya melalui baliho, tanpa turun ke masyarakat, rakyat tidak pernah tahu komitmen calon, tidak tahu track record  calon, dan merasa tidak pernah dihargai hak-haknya sebagai pemilih.  Demikian penegasan Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, menanggapi kritik terhadap Peraturan KPU tentang pembatasan pemasangan baliho.
                ”Peraturan KPU itu bagus. Calon baru ataupun inkamben, tetap harus turun ke masyarakat, baik bertatap muka ke warga langsung, atau minimal ke tokoh-tokoh yang dipercaya, untuk menjajal komitmennya sebagai caleg. Akan membodohi masyarakat, kalau mereka memilih calon yang hanya melalui pengenalan di baliho,” katanya.
                Katanya, ada beberapa kategori keluhan masyarakat terhadap calon. Pertama, kebanyakan calon turun ke masyarakat menjelang pemilu, hanya membawa janji-janji yang tidak bisa dipegang kepastiannya. Ada pula yang menjanjikan hal yang tak masuk akal, karena bukan kewenangannya, seperti janji mengaspal jalan. Kedua, ada calon yang tidak turun ke masyarakat, tetapi sosialisasi hanya melalui baliho, dengan paparan program yang pendek dan umum. Ketiga, ada sedikit kandidat yang turun ke masyarakat, dengan program dan komitmen serta kerja-kerja yang kongkret dan memang sudah dikerjakan. Rakyat akan senang kalau dibagi-bagi sumbangan, tetapi tanpa sumbangan pun, asal calonnya dipercaya,mereka berkomitmen untuk mendukung.
                ”Rakyat ingin caleg kategori ketiga. Kalau mau dipercaya dan terpilih, turun lah ke  masyarakat, bukan hanya menjelang pemilu,tapi bekerjalah terus menerus, kalau memang benar mau melayani masyarakat,”katanya.
                Karena itu, BCW juga mendukung KPU dan Panwaslu tegas-tegas melaksanakan Peraturan KPU tentang pemasangan baliho. Pertama, meminta para calon untuk mencabut baliho-baliho yang dipasang secara melanggar peraturan. Kalau peringatan ini diabaikan, yang melanggar harus ditindak, entah dengan pencabutan baliho ataupun sanksi lain, sesuai aturan. RED-MB