Keterangan foto: Tersangka diamankan Jumat, (27/11/2020) di Mapolres Buleleng/MB

Buleleng, (Metrobali.com) –

Miris seorang anggota Polres Buleleng berinisial WPY (48) beralamat Banjar Dinas Peken Desa Sangsit Kecamatan Sawan Kabupten Buleleng. dengan terpaksa di jebloskan ke penjara (diteralibesikan), lantaran ia diduga melakukan aksi penipuan sebagai calo CPNS kepada Ketut Rentika (53) beralamat di Banjar Dinas Delod Pura Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Selain memenjarakan WPY, penyidik Polres Buleleng juga memenjarakan MM (60) beralamat Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari aksi penipuan ini, korban dirugikan sebesar Rp 350 juta.

Pengungkapan kasus penipuan yang melibatkan oknum anggota Polres Buleleng, berawal dari laporan pelapor Ketut Rentika. Dimana dalam laporannya itu disebutkan bahwa telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan.

Dari laporan ini, dengan sigap, Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.IK., M.H. Hal hasil, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penipuan yang diketahui terjadi pada Tahun 2013 lalu di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 119 / IX / 2020 / BALI / Res BLL, Tanggal, 29 September 2020.

Dari keterangan korban dan para saksi serta di sesuaikan dengan keterangan pelaku, disebutkan bahwa memang benar pada bulan september 2013 sampai dengan tanggal, 5 Agustus 2016 bertempat di Desa Bungkulan telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS. Dan juga meyakinkan korban dengan memperlihatkan Surat Keputusan (SK) yang sudah Lulus PNS. Berangkat dari hal ini, korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uangnya sebesar Rp. 350.000.000,- secara bertahap. Namun sampai sekarang korban tidak menjadi PNS.

“Modus Operandi yang dilakukan adalah pelaku membujuk rayu korban, membuat keadaan palsu, sehingga korban mau memberikan uang” ucap Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha,S.I.K,MH, Jumat, (27/11/2020) di Mapolres Buleleng.

Selanjutnya ucap Loduwyk Tapilaha penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Di pidana karena Penipuan dengan penjara selama 4 (empat) tahun.

“Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah 1 lembar Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Putu Aditya Irawan yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000, tertanggal 22 September 2020, 1 lembar Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- tertanggal 22 September 2020, 1 lembar Kwitansi tertanggal 23-9-2013 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang sejumlah Rp. 50.000.000, 1 lembar Kwitansi tertanggal 24-April-2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang sejumlah Rp. 100.000.000, 1 lembar Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang sejumlah Rp. 25.000.000, 1 lembar Kwitansi tertanggal 28 Nopember 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang sejumlah Rp. 30.000.000, 1 lembar Kwitansi tertanggal 05 Agustus 2016 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang sejumlah Rp. 25.000.000.” urai Waka Polres Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Reskrim Vicky Tri Haryanto dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya,SH

Atas perbuatannya itu, pelaku atas nama WPY dan MM diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. GS