Denpasar (Metrobali.com)-

Dinas Kebudayaan Provinsi Bali akan mengeluarkan para perajin yang mengikuti pameran Pesta Kesenian Bali (PKB)-35 jika terbukti mengalihkan penyewaan stan kepada pihak lain.

“Setiap penyewa stan PKB sudah menandatangani pernyataan, kalau ternyata nanti yang berpameran berbeda dengan yang sudah ditetapkan oleh panitia, kami tidak segan melakukan tindakan tegas,” kata Kadisbud Bali Ketut Suastika, di Denpasar, Rabu (12/6).

Langkah seperti itu diambil karena pihaknya tidak ingin setiap tahun terjadi jual-beli stan oleh para calo. Akibatnya perajin yang berpameran harus membayar sewa dengan harga yang sangat tinggi.

Ia menyebut tarif sewa stan pameran di PKB 2013 disusun menyesuaikan dengan Pergub No 41/2012 tentang Penyewaan Kekayaan Daerah.

“Tarif setiap stan berbeda-beda menyesuaikan dengan lokasi pameran. Untuk stan Dekranasda dari masing-masing kabupaten/kota itu ditetapkan sebesar Rp2 juta, untuk yang berpameran di bawah Gedung Ksirarnawa sebesar Rp3 juta, yang menyewa stan di bawah Gedung Ardha Candra Rp6 juta, dan stan yang menyebar di luar kawasan itu Rp2,5 juta,” ucapnya.

Suastika menyebut sewa itu untuk kavling satu stan dalam kondisi kosong, artinya tanpa dekorasi, jaringan listrik, pendingin ruangan (AC), belum termasuk biaya penjagaan keamanan dan kebersihan.

“Pada PKB kali ini, para penyewa stan telah menunjuk PT Narayana Bali Internasional untuk membangun stan beserta kelengkapannya termasuk urusan kebersihan. Biayanya itu ditetapkan berkisar dari Rp4-6 juta,” ujarnya.

Dengan sudah ditetapkan berbagai biaya itu, pihaknya tidak ingin sampai terjadi jual-beli stan secara tidak jelas sehingga memberatkan para perajin.

“Jenis pameran yang ditampilkan ada dua kategori yakni pameran aktif dan pasif. Pada pameran aktif itu para perajin dibolehkan untuk melakukan transaksi, sementara yang pasif mereka hanya menampilkan karya seni tanpa ada transaksi,” katanya.

Suastika menyebut pameran yang disajikan pada PKB kali ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya seperti pameran busana, perhiasan, kerajinan, hingga kuliner. “Tidak dibolehkan ada yang menjajakan barang dengan berkeliling, tetapi harus diam di masing-masing stan,” ujarnya. INT-MB