Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali mendesak biro aset daerah Pemerintah Provinsi Bali untuk mendata kembali aset sepanjang jalan “bypass” Prof Dr Ida Bagus Mantra, karena bila dibiarkan kondisi jalan tersebut akan semrawut.

“Kami desak pemerintah provinsi agar mendata ulang, bila ingin aset daerah tersebut transparansi,” kata Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryanta Putra di Denpasar, Senin (17/6).

Ia mengatakan sebelum proyek jalan tersebut, Pemprov Bali sudah melakukan pembebasan lahan yang selama ini dimiliki masyarakat.

Artinya dengan langkah tersebut, kata dia, pihak pemerintah sudah komitmen untuk melakukan pembangunan jalan tersebut. Sehingga sepanjang areal yang menjadi aset pemerintah tidak ada bangunan warga berdiri di sana.

“Namun belakangan ini banyak warga melakukan penyerobotan lahan pemprov dengan mendirikan bangunan untuk warung atau usaha lainnya. Itu jelas pelanggaran. Bila suatu saat digusur petugas, maka warga tidak boleh melakukan langkah hukum, karena telah melanggar aturan hukum,” kata politikus PDIP itu.

Suryanta Putra mengatakan pihak pemprov sudah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan memasang beton pembatas jalan, namun masyarakat tetap saja melakukan pelanggaran.

“Hal ini yang kami tuntut kepada biro aset untuk memperjelas aset-aset yang ada di sepanjang jalan ‘bypass’ Ida Bagus Mantra. Termasuk berapa luasnya sisa yang digunakan jalan tersebut,” katanya. INT-MB