Supriatna : 25 persen DAU Dan DBH Untuk Infrastruktur

 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna pada Senin (19/2) menggelar rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng.

 

Buleleng (Metrobali.com)-

 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna pada Senin (19/2) menggelar rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng. Rapat yang dihadiri Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengagendakan pembahasan rancangan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Pada kesempatan itu pimpinan rapat Gede Supriatna menyampaikan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 112 yang terbit setelah penetapan APBD, maka perlu diadakan perubahan penjabaran. Terutama terkait dengan sumber dana, terdapat ketentuan yang mengatur, dimana 25 persen Dana Alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) harus diperuntukkan untuk kebutuhan Infrastruktur.

“Dalam hal ini Pemkab Buleleng sudah melakukan penyesuaian dan juga telah di sampaikan kepada Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan RI beserta dengan dokumennya” ujarnya.”Dengan adanya hal ini, wajib dan juga harus disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD Buleleng. Walaupun itu merupakan perubahan penjabaran APBD” jelas Supriatna. Iapun mengatakan terhadap perubahan Perbup Buleleng melalui perubahan anggaran, sehubungan dengan adanya penambahan anggaran bagi hasil dan bantuan keuangan. Dimana sudah tersusun dan terarah dengan perubahan dari JKBM ke JKN, ambulan termasuk juga dana bagi hasil yang sudah terarah peruntukannya,”Meskipun demikian, merupakan suatu keharusan dari TAPD dengan pola komunikasi yang sudah terbangun baik dengan DPRD, serta sesuai dengan regulasi wajib diadakan pembahasan dan di informasikan secara detail” tandas Supriatna.

Sementara iutu Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan dengan terbitnya PMK 112, dimana sebelumnya terpasang pada APBD TA 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri beserta regulasinya, maka berdasarkan kebutuhan daerah yang bisa dilaksanakan.”Dengan turunnya PMK 112 yang berhubungan dengan transper DAU, dan apabila kita tidak taat dengan regulasi, maka secara otomatis DAU untuk Kabupaten Buleleng akan tersumbat realisasinya” terangnya,”Jadi dalam hal ini, hanya menggeser sumberdana saja, sementara program kegiatan tidak ada pergeseran” tandas Puspaka. GS-MB