Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni.

Denpasar (Metrobali.com)-

DPRD Kota Denpasar mengawal proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020-2021 di Kota Denpasar agar berjalan lancar sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

Diharapkan jangan lagi sampai ada praktik-praktik main belakang atau main titip kepada pejabat terkait ataupun kepada Anggota Dewan dalam PPDB tahun ini.

DPRD Denpasar juga sepakat tidak menerima titipan dalam PPDB. Melainkan Dewan bertugas mengawasi agar pelaksanaan PPDB berjalan baik dengan mengedepankan asas non diskriminatif, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

“Dewan sepakat jangan sampai ada titipan di PPDB. Dewan kerjaaannya ngontrol PPDB bukan menerima jasa penitipan. Kami awasi agar PPDB bersih dan berkeadilan,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Emiliana Sri Wahjuni usai rapat ini.

Hal ini disampaikan di sela-sela Rapat Komisi IV DPRD Kota Denpasar dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Selasa (26/5/2020) guna mematangkan persiapan PPDB ini.

Karenanya, sesuai dengan kebijakan dari Disdikpora terkait PPDB, DPRD Denpasar meminta tidak ada yang main belakang, melainkan wajib mengikuti semua prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“PPDB harus benar-benar ikuti prosedur, jangan lagi ada main belakang. Misalnya satu satu kelas kuotanya 32 orang tapi malah jadi 40 orang. Jangan seolah-olah ada jual beri kursi,” kata Emiliana Sri Wahjuni.

Dewan Kota juga sepakat menentang keras apabila ada peraturan-peraturan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam PPDB tahun ini. Dewan juga meminta pihak sekolah tidak terima “sertifikat dadakan” yang diajukan untuk melengkapi persyaratan PPDB.

“Jangan ada dokumen bodong, harus sesuai prosedur dan mekanisme,” tegas Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

“Kami juga dorong Pemkot kerjasama dengan provider dalam PPBD agar gratiskan kuota internet bagi siswa,” imbuh Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar yang membidangi kesehatan, pendidikan, pemuda dan olahraga, pemberdayaan perempuan, sosial dan tenaga kerja, kebersihan dan pertamanan, pariwisata dan lain-lain ini.

Ia juga meminta Disdikpora mempersiapkan skema pelaksanaan proses pembelajaran pada tahun ajaran baru dalam menyongsong “New Normal Life” dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Untuk masuk sekolah harus dirancang  dan disiapkan skemanya oleh Disdikpora,” kata Anggota DPRD Denpasar Dapil Denpasar Selatan dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini.

Siapkan Subsidi Biaya Pendidikan

Mengingat dampak pandemi Covid-19 yang banyak membuat orang tua siswa kebingungan dalam menyekolahkan anak-anaknya, Dewan juga menyarankan Pemkot Denpasar membuat program yang bisa meringankan biaya sekolah termasuk bagi anak-anak didik yang bersekolah di sekolah swasta.

“Secara pribadi saya juga sampaikan ke Kadisdikpora sebaiknya Pemkot Denpasar membuat program pendidikan yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang dilanda musibah Covid-19. Dan Kadis siap mempelajari program-program apa yang bisa dilakukan untuk meringankan beban masyarakat,” ujar Emiliana Sri Wahjuni.

Ia memandang penting adanya kebijakan seperti subsidi biaya pendidikan. Harapannya agar bisa membantu meringankan beban siswa dan orang tua dalam PPBD tahun ini khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan terdampak Covid-19.

“Semuanya resah dengan Covid-19. Yang mendadak jatuh miskin banyak, mendadak tidak punya uang, mendadak kena PHK. Jadi Dewan minta pemerintah buat progam pro rakyat di bidang pendidikan,” tegas Emiliana Sri Wahjuni.

Jadi diharapkan ada semacam skema subsidi biaya pendidikan dalam PPDB ini. Khususnya juga bagi mereka yang tidak diterima di sekolah negeri dan harus masuk ke sekolah swasta yang tidak dipungkiri biayanya bisa lebih mahal.

“Ada juga yang tidak diterima di sekolah negeri dan ketika masuk sekolah swasta lebih mahal. Jadi buatlah program subsidi biaya pendidikan agar siswa bisa sekolah dan punya masa depan bagus,” imbuh Emiliana Sri Wahjuni.

Ini Mekanisme dan Jadwal PPDB di Denpasar

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Wayan Gunawan mengungkapkan PPDB di Kota Denpasar tahun ini sudah mulai disosialisasikan.

Terdapat sedikit perubahan jika dibandingkan tahun lalu, terutama pada jalur jarak terdekat yang tidak digunakan lagi. Bahkan, Disdikpora Kota Denpasar menyediakan jalur khusus bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Gunawan menjelaskan bahwa PPDB tahun ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk proses pendaftaran siswa Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar (SD) secara umum memiliki kesamaan dengan tahun sebelumnya. Dimana, untuk TK yang mejadi syarat adalah Usia 4 – 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5-6 tahun untuk kelompok B. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) secara umum wajib memenuhi usia 6 tahun pada 1 Juli 2020 dan wajib menerima calon siswa yang berusia 7 tahun. Selain itu, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran masih menjadi syarat utama.

“Khusus untuk SD, calon siswa hanya diijinkan untuk mendaftar pada satu sekolah saja, dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan, selain itu tidak dibenarkan melaksanakan seleksi dengan melaksanakan tes baca, menulis, dan berhitung,” jelas Gunawan.

Sedangkan untuk SMP, Gunawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa jalur, di antaranya jalur zonasi, afirmasi (jalur miskin), jalur prestasi. Selain itu juga jalur perpindahan tugas orang tua.

Teknisnya masih seperti tahun sebelumnya. Untuk pembagian masing-masing jalur yakni 58 persen untuk jalur Zonasi, 5 persen untuk afirmasi, 2 persen untuk perpindahan orang tua, dan 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (utsawa dharma gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan PKB).

“Untuk jalur zonasi, masing-masing wilayah sudah dibagi untuk satu sekolah yang berdekatan, dan ada juga jalur bagi masyarakat terdampak Covid-19 serta penghargaan peduli lingkungan,” jelas Gunawan.

Untuk diketahui bahwa Untuk PPDB tingkat SD rangkaianya dimulai dengan pendataan oleh Kaling/Kadus pada 15-22 Juni, Pendaftaran 23-25 Juni, Pengumuman 29 Juni secara online di media resmi sekolah, serta daftar ulang mulai 30 Juni – 2 Juli 2020.

Sedangkan untuk PPDB SMP pendaftaranya diawali jalur Afirmasi dan Zonasi (umum dan terdampak covid-19) mulai 18 – 20 Juni, jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik dimulai 25-30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara online melalui http://denpasar.siap.ppdb.com/, dan selain klasifikasi jalur, Nilai Hasil Belajar selama 5 semester terakhir, yakni Semester I dan II di Kelas IV dan V, serta Semester I di kelas VI,” papar Gunawan.

Untuk diketahui bahwa khusus tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kota Denpasar terdapat 168 Sekolah dasar dengan total 296 rombel (rombongan belajar) dengan daya tampung keseluruhan di empat kecamatan sebanyak 9.472 siswa. Sedangkan untuk tingkat SMP terdapat 14 SMP Negeri dengan jumlah Rombel sebanyak 116 rombel dengan daya tampung 4.176 siswa. (wid)