Gianyar (Metrobali.com) –

Pengelolaan Dana Hibah di Gianyar dinilai tidak sesuai prosedur. Banyak penerima Dana Hibah tanpa evaluasi dan usulan dari SKPD terkait. beradasarkan hasil pantauan yang dilakukan LSM Bali Lestari Gianyar, banyak ditemukan adanya penyimpangan prosedur terkait pengelolaan Dana Hibah tahun anggaran 2012.
Menurut Ketua LSM Bali Lestari, Gusti Mandra, Dana Hibah di Kabupaten Gianyar untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 14.276.000.000, dengan total penerima sebanyak 1.473 penerima yang tersebar di seluruh kecamatan. Dari 1.473 penerima, sesuai dengan hasil pantauan LSM Bali Lestari dilapangan ditemukan banyak penyimpangan dan juga salah prosedur. “Kita melakukan pantauan berdasrkan PP No.57 tahun 2005 tentang Hibah Kepala Daerah, Kepmendagri No.32 tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujar Mandra, kepada Metrobali.com, Senin (21/1).
Disamping itu. juga melakukan pantauan sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar No.50 Tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. “Kita ingin pemberian Dana Hibah, hendaknya sesuai dengan atuaran yang ada,” tegas Mandra seusai menandatangani laporan ke BPK di Sekretarian LSM Bali Lestari, Beng Gianyar.
dari hasil pemantauan, banyak ditemukan pemberian Dana Hibabh yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya pemberian Dana Hibab di Banjar Roban Bitera, Gianyar, tepatnya di Gang Cermai. Dalam satu gang terdapat terdapat penerima Dana Hibah sebanyak 16 penerima, dengan total Dana Hibab sebesar Rp. 65 juta. “Dari 12 penerima, 11 penerima untuk peningkatan keagamaan dan satunya lagi untuk pengembangan kebudayaan. Ini benar-benar aneh, dalam satu gang bisa terdapat 12 penerima Dana Hibah dalam tahun anggaran 2012,” ujar Mandra dengan kesal.
Selain itu, juga banyak ditemukan penyimpangan, baik pemanfaatan maupun prosedur pemberian Dana Hibah. dana Hiabah yang diberikan kepada 1.473 penerima itu, tidak berlandaskan atuarn-aturan yang mengatur Dana Hibah dan juga tidak berasaskan hibah, seperti: asas keadilan, asas kepatutan, asas rasionalisasi dan asas manfaat untuk masyarakat.
Karena dinilai ada penyimpangan, maka LSM Bali Lestari Giayar, akan melaporkan pengelola Dana Hibah Pemkab Gianyar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Bali. “Besok, Selasa kita akan melaporkan Pemkab Gianyar ke BPK Cabang Bali, dengan surat laporan No: 05/LSM.BL.I/2013, perihal Laporan Bantuan Dana Hiabah Tahun 2012 di Kabupaten Gianyar,” jelas Mandra, seraya mengatakan laporan juga ditembuskan ke BPK Pusat di Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar.
Dalam laporan itu, kita meminta agar Ketua BPK Bali melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, terkait sistem pengelolaan Dana Hibah tahun 2012 di Kabupaten Gianyar, guna mentransparansi serta keterbukaan pejabat-pejabat di Pemkab Gianyar dalam rangka pengelolaan bantuan Dana Hibah tahun 2012. “Kita berharap BPK turun langsung mengecek pengelolaan Dana Hibah tahun 2012 di Kabupaten Gianyar,” ungkap Mandra.   
Di samping itu, juga diharapkan Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan sesuai kewenangan terhadap penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan bantuan hibah tahun 2012 di Kabupaten Gianyar. “Pemberian Dana Hibah agar tidak terjadi ketimpangan-ketimpangan untuk menghindari kecemburuan masyarakat, tidak tercapainya tujuan bantuan Dana Hibah dan amburadulnya pelaksanaan hibah,” imbuh Pria asal Beng, Gianyar ini. ADI-MB