Bule Finlandia Terdakwa Pencabulan Diekstradisi ke Australia
Samuel Pekka Juhani Kuuppo, (32) terdakwa kejahatan percobaan penetrasi seks atau pencabulan di Australia yang ditangkap di Bali, diekstradisi atau diserahkan ke pemerintah negara Australia pada Rabu (13/07/2016) pagi tadi.
Dengan diserahkannya bule Finlandia ini, maka Bali sudah keempat kalinya melakukan ekstradisi, dimana kebanyakan para terdakwa dari warga asing ini menjadikan pulau Bali sebagai tempat persembunyian.
Proses pemulangan berlangsung di
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Bali. Sekitar pukul 07.30 wita, terdakwa dijemput dari Lapas Kerobokan, Denpasar, yang kemudian dibawa ke Kejati Bali, di kawasan Renon. Setelah itu, terdakwa secara simbolis dari pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada pemerintah Australia.
Sebelum diserahkan pelaku pencabulan itu diperiksa secara medis oleh pihak Kejati dan Kepolisian Indonesia dan Australia, kemudian sekitar pukul 09.00 Wita tersangka dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Dikomfirmasi kepada Kepala Kejati Bali, Abdul Muni menjelaskan, proses ekstradisi Samuel Pekka Juhani Kuuppo sudah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Denpasar tahun 2015.
“Yang bersangkutan telah melakukan kejahatan di Australia. Dan proses ekstradisi sudah sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Denpasar tahun 2015 dan juga Kepres yang memerintahkan agar segera dilaksanakan ekstradisi,” ujarnya di konfirmasi Rabu (13/07/2016).
Lanjutnya, pelaku dibawa ke Australia dengan menggunakan pesawat Jetstar langsung menuju Sidney. Selain itu, terdakwa terbukti telah melakukan kejahatan seksual di Australia, dimana pelaku telah melakukan penetrasi seks tanpa persetujuan.
Menurutnya, pulau Bali selain sebagai tempat wisata juga sebagai tempat pelarian. Proses dari penangkapan oleh interpol sampai pemberkasan oleh penyidik tidaklah gampang, ujarnya dan berlangsung cukup lama.
“Pelaku telah ditangkap Interpol pada tahun 2015 lalu, dan ini dia kasusnya akan diproses di Australia,” tandasnya.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.