I Gusti Putu Budiarta

Denpasar, (Metrobali.com)-

DPRD Bali meberi peluang adanya sanksi bagi dokter dan tenaga medis yang melakukan pelanggaran Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali. Peluang adanya sanksi tersebut disampaikan Koordinator Pembahasan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Bali, I Gusti Putu Budiarta, Selasa (17/3).
“Yang pasti, sanksi pasti akan dicantumkan dalam Ranperda. Hanya saja apa bentuk sanksinya, masih akan dibahas antara eksekutif dan legislatif,” kata Gung Budiarta, sapaan akrabnya.
Menurutnya, bukan hanya sanksi yang akan dicantumkan, tetapi reward (penghargaan) bagi dokter dan tenaga medis yang berprestasi juga akan dimasukkan dalam Ranperda. “Ya kalau misalnya ada tenaga kesehatan yang tidak mengindahkan Perda dan tidak melaksanakan dengan sungguh-sungguh, pasti ada sanksinya,” kata politisi asal Denpasar ini.
Gung Budiarta juga menyatakan akan mengundang seluruh seluruh pihak-pihak terkait dalam pembahasan. Termasuk juga dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali untuk membahas pasal sanksi yang akan dicantumkan.
Namun, kata Ketua Komisi IV DPRD Bali ini, sanksi yang dicantumkan nantinya lebih spesifik kepada pengobatan konvensional, bukan tradisional (nonmedis dan pengobatan herbal). Pasalnya, pengobatan tradisional lebih kepada local genius. Kata dia, sanksi yang akan diberikan pun akan berbeda. “Ya karena keinginan daerah untuk mengakomodir potensi lokal (tradisional) untuk meningkatkan ekonomi kreatif mereka,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan masih seputar Griya Sehat. Namun, Griya Sehat yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI masuk dalam fasilitas kesehatan (faskes), yakni kategori pengobatan tradisional.
Menurut Gung Budiarta, dalam poin Griya Sehat itu, masih ada perbedaan pandangan antara anggota dewan dengan eksekutif, apakah mengakomodir sesuai Permenkes atau dibuatkan nama lain sesuai kebutuhan dalam rangka mengintegrasikan. (yum)