Bloomberg  Innitiative

Denpasar (Metrobali.com) –

Bloomberg  Innitiative memberi apresiasi atas komitmen kota Denpasar dalam melindungi warganya dari paparan asap rokok yang dituangkan dalam Perda No 7,Tahun 2013,tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tim dari lembaga penelitian dan donator dunia yang concern dengan kesehatan itu secara khusus datang ke Bali untuk mengetahui bagaimana kreativitas kota Denpasar dalam melindungi warganya dari asap rokok.

Mereka diterima oleh Putu Ayu Swandewi Ketua Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Udayana dan Made Duana dari Bali Tobacco Innitiative Control.

Seperti yang disampaikan Katrin dari Bloomberg, dia sengaja khusus datang ke Bali setelah sebelumnya  mendatangi berbagai kota guna melihat bagaimana kreativitas mereka dalam melindungi kesehatan warganya seperti dari paparan asap rokok.

Katrin juga mengapresiasi komitmen Kota Denpasar yang cukup kuat terbukti dari kesungguhan pemerintahan kota Denpasar dalam merancang aturan daerah seperti Perda KTR.

Seperti diketahui Perda KTR di kota Denpasar merupakan produk hukum yang dihasilkan lewat proses panjang melibatkan partisipasi masyarakat dan elemen lainnya seperti LSM dan Universitas.

Lewat aturan itu, tidak hanya semata melindungi kesehatan warga namun juga menuju kesejahteraan masyarakat.

Bagaimana aturan itu dibuat untuk menciptakan lingkungan yang sehat bersih khususnya tujuh kawasan yang terlarang untuk merokok.

Disebutkan Swandewi, tujuh kawasan yang terlarang untuk merokok seperi lingkungan sekolah areal publik seperti terminal, perkantoran dan lainnya.

Aturan itu, dimaksudkan bukan untuk melarang orang merokok namun sepenuhnya untuk mengendalikan rokok guna melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Jika mengacu data perokok aktif di Tanah Air terus mengalami peningkatan termasuk kelompok usia pemula perokok.

“Kasihan mereka, generasi muda harus dilindungi, ” imbuh Katrin di Universitas Udayana, Jumat (13/3).

Selain itu, pemerintah lewat aparat Satpol PP sebagai pengawal Perda KTR  juga harus terus melakukan pengawasan.

Dalam pengawasan dan penindakan, aparat Pol PP tetap mempetimbangkan aspek HAM. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk melindungi kesehatan justru melanggar HAM.

Swandewi mengatakan, keberhasilan implementasi produk hukum itu juga  tak lepas dari political will kemauan baik pimpinan seperti kepala daerah atau SKPD.SIA-MB