Keterangan foto: Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Peringatan dari adanya bencana erupsi Gunung Agung membawa pesan tersirat agar Krama Bali tidak lupa dengan esensi Tri Hata Karana. Salah satunya bagaimana menjaga hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan) agar manusia ingat tidak seenaknya merusak alam.

Namun, menurut Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi peringatan itu tampaknya tidak berlaku bagi pengusaha galian C bodong di Karangasem. Nyata aktivitas ekonomi dengan merusak lingkungan di bawah kaki Gunung Agung itu tetap berjalan dan kian ramai pasca “amarah” Gunung Agung mereda.

“Lakukan penanganan segera dan darurat. Tutup dulu galian C. Lalu rehabilitasi dulu alam yang sudah rusak,” kata Subudi saat ditemui di Denpasar, Rabu (5/9).

Lebih parahnya lagi kepala daerah di Karangasem terkesan melakukan pembiaran aktivitas galian C bodong dan perusakan lingkungan ini.  Tanpa ada upaya serius melakukan penertiban dan penindakan. Untuk itu pihaknya mendorong Bupati Karangasem  harus segera melakukan tindakan pencegahan.

“Tapi kenapa sepertinya bupatinya gabeng (tidak jelas menindak tegas-red). Jangan gabeng seperti itu. Harus ada tindakan tegas dan segera,” ujar Subudi.

Ditambahkan sesuai aturan perundangan-undangan terkait lingkungan hidup sebenarnya sudah mengatur kewajiban perusahaan atau pihak yang menambang galian C agar melakukan revitalisasi atas kerusakan di bekas lahan aktivitas galian C. Namun sayangnya selama ini tidak ada upaya tersebut.

Yang resmi saja tidak melakukan revitalisasi dan rehabilitasi lahan bekas galian C, kata Subudi, apalagi yang bodong. Jadi kerusakan lingkungan di Karangasem makin parah tanpa ada upaya perbaikan.

“Mereka ini pengusaha serakah. Mau enaknya saja dengan mengeruk kekayaan alam Karangasem. Tapi masyarakat sekitar yang kena dampak kerusakannya,” ujar Subudi yang juga Dewan Pertimbangan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali itu.

Di sisi lain Pemda Karangasem juga dinilai lamban membuat Perda yang menyesuaikan dengan terbitnya Perda Bali Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Keterlambatan itu yang menebabkan pengusaha-pengusaha galian C tidak mampu mengurus ijin karena tidak mendapatkan rekomendasi dari kabupaten.

“Jika masih ada pengusaha yang tetap membandel agar petugas tegas memberikan tindakan,” tegas Subudi.

Untuk itu, pihaknya mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menyidak tambang galian C bodong agar mengehentikan aktivitasnya sementara. Selanjutnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karangasem dan Provinsi Bali agar bersinergi membenahi lingkungan yang telah rusak.

Hal itu agar berjalan sesuai dengan tagline “Karangasem The Spirit of Bali” maupun Program “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” Gubernur Bali Periode 2018-2023 Wayan Koster yang sudah dilantik di Istana Negara Jakarta.

Pewarta : Widana Daud
Editor: Hana Sutiawati