Berantas Mafia Peradilan, LBH Bali Libatkan Mahasiswa
Denpasar (Metrobali.com)-
Untuk memberantas mafia peradilan yang saat ini tumbuh subur dalam sistem hukum di Indonesia, LBH Bali menggandeng berbagai elemen Mahasiswa dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Bali untuk turut serta memerangi mafia peradilan. Demikian disampaikan, koordinator Posko Pemantau Peradilan LBH Bali – Komisi Yudisial (KY) Made Sugianta, SH, Minggu (5/8) di Denpasar.
”Kenapa LBH Bali melibatkan mahasiswa? Karena pengawasan terhadap lembaga peradilan tidak bisa lagi mengandalkan pengawasan yang sifatnya top down, justru pengawasan secara bottom up akan lebih efektif. Makanya kami menggandeng mahasiswa dalam melakukan pemantauan lembaga peradilan di Bali, demi terwujudnya peradilan bersih dan bebas dari KKN,”ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, mahasiswa dalam perjalanan sejarah bangsa tak terbantahkan perannya sebagai agent of change atau kelompk pembaharu. Mahasiswa secara pemikiran cendrung lebih kritis yang didasari idealisme hingga efektif sebagai fungsi kontrol. ”Bukan berarti kami mengesampingkan partisipasi dari kelompok masyarakat lainnya, kami tetap menggandeng kelompok lain, namun mahasiswa sebagai ujung tombaknya. Sebab merekalah generasi penerus bangsa ini, sekaligus pemimpin dimasa depan yang akan menentukan arah kehidupan bangsa ini,”ujarnya.
Ditambahkannya, meski ada kemauan politik dari DPR bersama Presiden dan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia peradilan, tapi tanpa adanya gerakan nyata berbasis masyarakat, mustahil pemberantasan mafia peradilan akan terwujud.”Untuk adanya gerakan nyata berbasis masyarakat itu, mahasiswalah yang harus menjadi motor penggeraknya hingga terbentuk gerakan masif dimasyarakat. Jika praktek mafia peradilan sistemik terus dibiarkan tumbuh subur, niscaya hal ini bisa menjadi cikal-bakal kehancuran bangsa ini,” terangnya.
Ia mengatakan bahwa betapa masyarakat saat ini sudah tidak bisa mempercayai polisi, jaksa, hakim, panitera, pengacara bahkan petugas LP. Ketidakadilan sering dialami rakyat kecil. Ia pun mengakui di Indonesia memang sudah banyak dibentuk lembaga eksternal untuk mengawasi kinerja badan-badan peradilan tersebut, seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, hingga Komisi Ombudsman. Namun lembaga-lembaga ini tidak cukup untuk mengawasi badan-badan peradilan yang ada, meskipun sudah banyak sanksi yang dijatuhkan bagi aparat-aparat penegak hukum yang nakal tetap saja praktek mafia peradilan makin tumbuh subur. ”Kita tidak bisa hanya mengandalkan mereka, jika bukan kita yang bergerak dan memulainya sekarang, kapan mafia peradilan bisa diberantas?”serunya.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana Program United Nation Office on Drugs and Crimes (UNODC) LBH Bali, Ni Putu Lina Sudyawati, SH mengatakan bahwa sebagai langkah awal, sehari sebelumnya pada Sabtu (4/8) di LBH Bali, berlangsung diskusi publik bertajuk ”Peran Serta Mahasiswa dalam Mewujudkan Peradilan Bersih Bebas dari KKN”. ”Dalam diskusi publik yang dihadiri lebih dari 30 mahasiswa sebagi yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bali sepakat memerangi mafia peradilan demi terwududnya peradilan bersih hingga tercipta rasa keadilan bagi masyrakat,” ujarnya.
Dilanjtunkananya bahwa mahasiswa dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang hadir menyepakati terlibat dalam pemantau peradilan di Bali sebagai upaya memberantas mafia peradilan. ”Untuk membekali mereka kemampuan teknis pemantau, kami akan melakukan pelatihan Pemantauan Peradilan bagi mahasiswa. Nantinya diharapkan bahwa mahasiswa siap menjadi mitra LBH Bali yang merupakan jejaring Komisi Yudisial RI dalam melakukan pemantauan-pemantauan, khususnya terhadap hakim-hakim di Bali,”terangnya. MT-MB
2 Komentar
Diadili Tanpa Barang Bukti
DIVONIS 10 TAHUN
EDIH MENCARI KEADILAN
Edih Kusnadi,warga serpong Tangerang yang dituduh menjadi bandar narkoba,disiksa polisi,dipaksa mengaku lalu dijebloskan kepenjara.
Semua itu dilakukan penegak hukum tanpa ada barang bukti dari tersangka Edih. Sialnya lagi fakta-fakta hukum yang diajukan Edih tak digubris dan hakim memberinya vonis 10 tahun penjara. Memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 13 tahun,tapi Edih tetap tidak terima karena merasa tidak bersalah. Dia mengajukan banding dan kini mendekam di Rutan Cipinang menunggu putusan Kasasi. Ditemui di Rutan Edih yang sangat menderita itu menyampaikan kronologi kasusnya. Dia menganggap kasusnya itu direkayasa oleh polisi “SAYA MOHON BANTUAN AHLI-AHLI HUKUM UNTUK MEMBANTU MEMBONGKAR REKAYASA KASUS INI” katanya. Sedihmya lagi, dan Edih tidak habis pikir mengapa hakim menjatuhkan vonis 10 tahun atas keterangan satu orang saksi. Padahal dia dituduh mau terima narkoba,ditangkap tanpa barang bukti. Saksi tersebut adalah iswadi yang ditangkap tangan membawa narkoba.
Kasus ini bermula ketika Edih ditangkap di jalan Gajah Mada jakarta pusat,pada 14 mei 2011 “saya dituduh mau terima narkoba dari iswadi,tapi saya ketemu iswadi dipolda. Tidak ada barang bukti narkoba disaya maupun dikendaraan saya tetapi dibawa kepolda” kata Edih.
Sebelumnya polisi sudah menangkap dua orang Iswadi Chandra alias kiting dan Kurniawan alias buluk. Ditemukan barang bukti sabu 54 gram yang sudah dicampur tawas, dia mendapatkannya dari pulo gadung. Saya hanya mengenal Iswadi dan tidak kenal dengan Kurniawan katanya. Edih menduga dia ditangkap lantaran dijebak oleh Iswadi. Saat polisi menangkap Iswadi dan Kurniawan kebetulan Edih menghubungi Iswadi,tapi tidak diangkat beberapa jam kemudian bari Iswadi yang menghubungi saya terus untuk ketemu,karena mau kekota saya janjian saja ketemu sekalian untuk membicarakan pekerjaan asuransi. Saya bekerja diperusahaan asuransi, ujar dia.
“pada saat setelah penangkapan,sebelum dites urine, saya dikasih makan dan minum kopi 2 kali bersama kurniawan. Hasilnya positif tapi samar samar. Saya menduga itu direkayasa polisi memasukan amphetamine kedalam minuman saya. mereka kesal karena dinilai saya tidak kooferatif. Kata Edih.
Edih mengatakan ia mempunyai hasil rontgen dan surat dokter dari poliklinik Bhayangkara yang menyatakan bahwa lengannya patah.
Seluruh isi vonis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dianggapnya tak masuk akal. AMAR PUTUSAN “MENYATAKAN TERDAKWA EDIH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA SEBANYAK LEBIH DARI 5 GRAM MELALUI PEMUFAKATAN JAHAT” Ini aneh sekali, saya menyentuh barang itu saja tidak,apalagi menerimanya. Barang bukti dari saya sebuah ponsel, tidak ada sms atau pembicaraan tentang narkoba didalamnya. Ini sungguh tidak adil, kata Edih.
Sementara dalam pertimbangannya majelis menyatakan: MENIMBANG BAHWA WALAUPUN PADA SAAT TERDAKWA DITANGKAP,TERDAKWA BELUM MENERIMA SABU YANG DIPESANNYA TERSEBUT, MENURUT HEMAT MAJELIS HAL ITU DIKARENAKAN TERDAKWA KEBURU DITANGKAP OLEH PETUGAS. DAN WALAUPUN TERDAKWA MEMBANTAH BAHWA DIDINYA TIDAK PERNAH MEMESAN SABU PADA ISWADI MAUPUN RI,NAMUN BERDASARKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN URINE NO B/131/V/2011/DOKPOL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH dr. BAYU DWI SISWANTO TERNYATA URINE TERDAKWA POSITIF MENGANDUNG AMPHETAMINE”. Sedangkan terdakwa tidak pernah mengajukan dari pihak yang berkompeten.
Saya dites urine 22 jam setelah ditangkap, sempat dikasih makan dan minum kopi 2 kali, saya menduga mereka mencampurkan amphetamine kedalam kopi saya. Bagi saya tidak masuk akal ada benda itu dalam urine saya karena saya tidak menkomsumsi narkoba. Kata Edih lagi. Dia cuma berharap para hakim agung di MA mendengarkankeluhannya dan membebaskannya. “karena seratus persen saya tidak bersalah” tutupnya.
SEKARANG SEDANG PROSES KASASI
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4f59d9a315ebb/salah-tangkap-dan-disiksa-dalam-penyidikan
TANPA PEMBERITAHUAN NOMOR REGISTRASI KASASI SEBELUMNYA
TANPA PEMBERITAHUAN SURAT PENAHANAN KEPADA KELUARGA/KUASA HUKUM/ TERDAKWA
TIBA-TIBA SUDAH DIVONIS !!
Demikian bunyi Petikan Putusan Kasasi Edih Kusnadi 1672 K/Pid.Sus/2012
MENGADILI
– Menolak Permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi EDIH KUSNADI
– Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah)
– Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari kamis, tanggal 18 Oktober 2012, oleh Prof. Dr. KOMARIAH E SAPARDJAJA, SH Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis H. SUHADI, SH. MH dan SRI MURWAHYUNI SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Kasasi Edih Kusnadi Ditolak
http://www.soorot.com/2012/11/edih-kusnadi-berkomentar-terkait.html
http://ganasnews.com/?p=3717
http://m.detik.com/news/read/2012/11/12/171024/2089600/10/kasasi-ditolak-terdakwa-narkoba-edih-mendekam-10-tahun-di-bui?9922032
terimakasih bayak infomya