Kuta (Metrobali.com)-

Sargunan M Suppiah (37), warga negara Malaysia berhasil dibekuk aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai saat hendak menyelundupkan 372 gram heroin.

Ia ditangkap begitu tiba di bandara bertaraf internasional tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya menjelaskan perihal penangkapan Sargunan. Sejak bertolak dari Malaysia, kata Wijaya, Sargunan sudah terdeteksi membawa benda mencurigakan.

Sargunan mendarat di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia AK.1364 dari Kuala Lumpur ke Denpasar pada Sabtu 5 Januari pukul 21.30 WITA. “Oleh karena sudah terdeteksi oleh sistem kita bahwa tersangka membawa benda mencurigakan, begitu mendarat langsung kita giring untuk dilakukan pemerikaaan,” tutur Wijaya saat jumpa wartawan di kantornya, Selasa (8/1/2013).

Wijaya menjelaskan, Heroin yang dibawa Sargunan tidak terdeteksi oleh mesin X-Ray. Namun saat dilakukan pemeriksaan badan, barang haram itu berhasil ditemukan. Pria berprofesi sebagai sopir taxi di negaranya itu menyembunyikan heroin di balik celana dalamnya. “Saat pemeriksan badan berhasil ditemukan bungkusan berbentuk lonjong dilapisi plastik bening berisi serbuk warna coklat. Setelah dites menggunakan narcotic test, positif mengandung bahan heroin.

Wijaya melanjutkan, setelah ditimbang, maka narkoba yang dibawa Sargunan seberat 372 gram. “Di pasaran gelap narkotika jumlahnya ditaksir mencapai Rp855 juta,” imbuh Wijaya.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, pemegang paspor bernomor A19445465 ini mengaku hanya sebagai kurir. Sargunan mengaku hanya diminta untuk menyerahkan barang itu kepada seseorang yang kini sedang dalam pengejaran.

Sekali antar narkotika, Sargunan yang juga menyambi bekerja di travel agen itu mendapat upah sebesar seribu ringgit.

Sargunan kini telah dilimpahkan ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Pria keturunan India kelahiran Selangor 5 Juni 1975 ini dijerat pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati dan minimal 5 tahun bui. BOB-MB