Denpasar (MetroBali.com):
Petugas Bea dan Cukai (BC) di Bandara Ngurah Rai, Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sekitar 1 kg hasish dan 7 gram sabu-sabu yang diduga dilakukan seorang warga Australia Edward Norman Myatt (55). Edward yang juga berkewarganegaraan Inggris itu diduga melakukan aksinya dengan cara menelan barang terlarang itu dalam bentuk 72 kapsul.
“Selama empat hari lamanya kami berhasil mengeluarkan semua barang bukti dari perut dia (Edward),” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Ngurah Rai I Made Wijaya kepada pers, Jumat (2/3), di Denpasar.
Menurut Wijaya, Edward ditangkap Senin (27/2) sekitar pukul 14.50 Wita, sesaat tiba di Bandara Ngurah Rai, setelah menempuh perjalanan dari India-Bangkok-Denpasar dengan menumpang pesawat Thai Airways. Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik Edward.
“Sejak awal kami sudah curiga dengan pelaku karena sering memperhatikan cara kerja petugas bea dan cukai di bandara,” ucapnya sembari menambahkan, karena curiga Edward akhirnya diminta untuk menjalani rontgen. Setelah diperiksa dengan teliti, lanjutnya, petugas menemukan ada banyak kapsul berukuran besar dalam perut Edward.
Setelah diperika, papar Made, diketahui sebanyak 71 kapsul adalah hasish dengan berat sekitar 1.103 gram atau 1 Kg lebih. Sedangkan 1 kapsul lagi adalah sabu seberat 7 gran. Seluruh barang bukti narkoba itu ditaksir mencapai nilai sekitar Rp 679 juta.
Edward, kata Made, selalu bungkam ketika diintrogasi petugas. Namun diduga kuat Edward adalah anggota sindikat pengedar narkoba internasional dan diperkirakan sudah pernah berhasil menyelundupkan narkoba ke Bali. Indikasi ini dikarenakan berdasarkan data yang ada, ternyata Edward sudah enam kali berkunjung ke Bali.
“Kami curiga dia (Edward) sudah pernah melakukan hal yang sama, karena sudah enam kali pernah datang ke Bali,” tuturnya seraya menambahkan, pelaku Edward dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam waktu dekat, kata Made, kasus ini akan dilimpahkan  Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. RUS-MB