Sekda Badung : Penjualan Aset Sesuai Mekanisme
Mangupura (Metrobali.com)-
Sesuai dengan asas ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka Pemkab Badung telah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan aset atau barang milik Pemerintah Kabupaten Badung berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas dan kepastian nilai. Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka terhadap kondisi aset yang dinilai tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Mengingat berada diluar daerah seperti asset-aset Pemkab Badung yang berada di wilayah Kota Denpasar, akan didaya gunakan secara optimal sehingga bermanfaat serta memberikan kontribusi bagi daerah. Maka terhadap sejumlah aset Badung yang berada di denpasar akan dijual secara terbuka kepada Publik, demikian ditegaskan Sekda Badung Kompyang R. Swandika melalaui Kabag Humas Protokol Kab Badung AA. Raka Yuda, Minggu (11/8) di Puspem Badung.
Kompyang Swandika juga mengatakan, bahwa penjualan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No 17 Tahun 2007. sesuai Permendagri dimaksud Aset Daerah dapat dijual dengan pertimbangan antara lain dalam rangka optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau tidak dimanfaatkan alias Idle, serta yang lebih penting bahwa secara nilai ekonomis dipandang lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual. “Penjualan dilakukan secara lelang sesuai dengan prinsip prinsip pengelolaan Barang milik daerah sebagimana tertuang poada pasal 61 permndagri No 17 tahun 2007” katanya.
Kompyang Swandika juga menegaskan, bahwa dalam proses penjualan aset ini harus mengikuti ketentuan yang juga dilengkapi dengan terlebih dahulu harus melalui Apraisal atau penilaian, penilaian barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar serta menguntungkan bagi pembangunan daerah. Ditambahkannya, bahwa untuk menentukan nilai wajar tentu akan dilakukan apraisal atau penilaian oleh Tim Indepnden, selanjutnya baru dilakukan lelang penjualan kepada Publik secara Transparan.
Berkenaan dengan dukungan Dewan, Swandika juga mengatakan bahwa sejak awal DPRD Badung telah memberikan dukungan serta apresiasi agar aset aset Pemkab Badung yang ada di Kodya Denpasar diberdayagunakan dan dioptimalisasi sehingga bermanfaat bagi pembangunan infrastruktur di Badung , jadi pada intinya deawan mendukung sepanjang secara ekonomis lebih bermanfaat bagi Daerah” imbuhnya
Sementara itu Kabag Aset Kabupaten Badung Ria Ningsih mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah aset Pemkab Badung yang berada di Denpasar, diantaranya Gedung dan Bangunan di jalan Melati, jalan Surapati, Supratman termasuk yang berada di Lumintang. Ria mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan aset terutama penjualan aset ini Pemkab akan senantiasa mengikuti mekanisme. Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, diantaranya dengan mengikuti apraisal dari Tim yang Independen. Selain itu Ria juga mengungkapkan bahwa aset Badung yang ada di Kota Denpasar
Termasuk Gedung Wanita serta masih terdapat aset lainnya yang berada di seputaran Denpasar juga akan menyusul dijual” ungkapnya. PUT-MB
Termasuk Gedung Wanita serta masih terdapat aset lainnya yang berada di seputaran Denpasar juga akan menyusul dijual” ungkapnya. PUT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.