Bupati Badung A. A. Gde Agung

Mangupura (Metrobali.com)-

Mulai bulan Pebruari 2015 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan mulai melakukan pemeriksaan Pra Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2014. Untuk itu masing-masing SKPD diminta untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan demi kelancaran pemeriksaan yang dilakukan BPK RI. “Kami harapkan, masing-masing SKPD agar mempersiapkan diri sebaik-baiknya, mulailah merapikan berkas, evaluasi serta diskusikan berkas tersebut. Bila dipandang perlu lakukan koordinasi dengan BPKP,”. Demikian ditegaskan Bupati Badung A. A. Gde Agung saat memberikan pengarahan pada Apel Bersama di Lapangan Puspem Badung, Rabu (21/1) kemarin. Apel tersebut dihadiri Wakil Bupati Badung I Made Sudiana, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Kepala SKPD serta Pegawai dilingkungan Pemkab. Badung.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa memasuki tahun baru kita harus siap menerima pemeriksaan khususnya dari BPK RI. Pada penyerahan penyerahan LHP PDAM Tirta Mangutama oleh BPK RI Perwakilan Bali sepekan lalu, BPK telah menyampaikan pada bulan Pebruari yang akan datang sudah akan dimulai pra audit di Badung. Untuk itu Bupati meminta jajarannya mempersiapkan diri dengan baik serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut. “Buka-buka berkas yang perlu disiapkan, evaluasi dan diskusikan berkas tersebut sesama teman dan pimpinan. Bahkan bila dirasa kalau ada kekurangan yang tidak bisa diselesaikan, konsultasikan di intern sendiri dulu dan tidak tertutup kemungkinan untuk konsultasi kepada BPKP,” terangnya. Selain itu, berkenaan dengan pelayanan publik, Bupati juga minta khusus kepada instansi yang melaksanakan pelayanan publik untuk berbenah diri lebih baik lagi. Karena saat ini telah instansi pelayanan publik telah memiliki gedung yang bagus dan sarana prasarana yang memadai.
Bupati menambahkan, berkenaan dengan disiplin pegawai, Bupati menerangkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, telah diatur secara tegas memuat kewajiban, larangan dan hukuman bagi PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Ada 4 hal yang disampaikan berkaitan dengan PP tersebut, pertama penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan disiplin harus dilakukan secara cepat, tepat, terbuka dan adil oleh pejabat yang berwenang menghukum di masing-masing SKPD sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam prosesnya. Kedua, sebelum dijatuhkan hukuman disiplin, wajib dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui faktor-faktor pendorong dari pelanggaran disiplin PNS yang bersangkutan. Ketiga, bagi PNS yang melanggar disiplin, khususnya pelanggaran kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, tanpa alasan yang sah dihitung secara komulatif sampai dengan tahun berjalan selama 46 hari kerja atau lebih, maka PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat. Keempat, apabila atasan langsung tidak menjatuhi hukuman disiplin PNS yang melanggar disiplin, Pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. “Di Badung tidak ada toleransi terhadap disiplin pegawai. Sejak PP ini diterapkan sudah 11 orang pegawai yang dijatuhi hukuman berat termasuk tahun 2014 lalu ada 2 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sekarang ada 1 PNS yang diberhentikan tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Dibagian lain Bupati, memberi penghargaan terhadap pimpinan dan staf yang telah bekerja keras sehingga berbagai prestasi dan capaian kinerja selama 10 tahun terakhir telah menunjukkan kemajuan yang sangat membanggakan. Khususnya berkaitan dengan Raport Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di 2014 telah berhasil naik kelas dari 65,92 nilai B, naik menjadi 69,12 dengan nilai B Plus. RED-MB